Mengaku Nabi Adam, Pria yang Mencabuli Anak di Bawah Umur Ini Sebar Ajaran Sesat soal Aturan Sholat
Selain menghalalkan hubungan intim layaknya suami istri secara bebas, ternyata masih banyak hal menyimpang lainnya yang dia ajarkan.
Penulis: Bima Sandria Argasona
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Karena menyadari ajaran Sutrisno semakin melenceng, maka ES keluar dari perkumpulan tersebut.
Selain alasan tersebut, ES mengaku jika anaknya menjadi korban pencabulan Sutrisno.
Es mendapatkan laporan dari anaknya jika anaknya pernah mendapat perlakuan yang senonoh dari Sutrisno saat berobat.
Karena laporan anaknya tersebut, ES melaporkan Sutrisno atas kasus pencabulan terhadap anaknya EP (16) yang diketahui masih di bawah umur.
Kapolres Tegal, AKBP Heru Sutopo menjelaskan jika kasus Sutrisno baru diproses secara hukum karena adanya dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami kenakan pasal perbuatan pencabulan, itu yang sudah pasti. Kasus lainnya, masih kami dalami," tandasnya pada Kamis (5/10/2017).
Sutrisno terancam dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Setelah tertangkapnya Sutrisno, seluruh pimpinan Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal melakukan sebuah pertemuan pada Rabu (4/10/2017).
Pertemuan tersebut membahas pengkajian aliran yang disebarkan oleh Sutrisno, dan diadakah di rumah Kepala Desa Bogares Kidul, Kasroi.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir juga Perwakilan Forkopicam Pangkah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, pihak NU, dan Muhammadiyah. (TribunWow.com/Bima Sandria)