Breaking News:

Kronologi Adik Bunuh Kakak Kandung Di Lembata, Keduanya Terlibat Perebutan Tanah Keluarga!

Bruno Bawang Henakin (65) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Bernadus Tubun (70) di Desa Karangroa, Kabupaten Lembata.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Pos Kupang/dailymail.co.uk
Ilustrasi. 

Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas kembali ke pondoknya. Dan, pada Rabu (20/9/2017) pagi, pelaku menghubungi Maria Beni, anak kandung korban dengan menyebutkan ayahnya Bernadus Tabun sakit.

Setelah Maria Beni tiba di pondok, baru diketahui kalau ayahnya telah meninggal dunia.

Ungkap Rahasia Kekompakan dengan Dua Istri Lainnya, Begini Curhatan Istri Pertama Ustaz Arifin Ilham

Meski demikian, belum diketahui ada kejanggalan pada tubuh korban.

Awalnya disangka korban bunuh diri.

Namun setelah ditangani polisi, terkuak bahwa korban meninggal dunia secara tidak wajar.

“Hasil visum memperlihatkan kejanggalan itu. Pada leher korban terdapat luka bekas benda tajam. Hasil visum itulah yang membuka tabir kalau korban meninggal dunia karena tindak pidana pembunuhan,” ujar Yohanis.

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Bikin Geram! Pria Kendarai Mobil Pelat Merah Menolak Ditilang, Ceramahi Polisi hingga Bawa-bawa TNI

“Sesuai pasal ini, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kabupaten LembataPembunuhanDesa Karangora
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved