Breaking News:

Kronologi Adik Bunuh Kakak Kandung Di Lembata, Keduanya Terlibat Perebutan Tanah Keluarga!

Bruno Bawang Henakin (65) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Bernadus Tubun (70) di Desa Karangroa, Kabupaten Lembata.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Pos Kupang/dailymail.co.uk
Ilustrasi. 

TRIBUNWOW.COM, LEWOLEBA - Bruno Bawang Henakin (65) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Bernadus Tubun (70) di Desa Karangroa, Kecamatan Atadei, Kabupaten Lembata pada 18 September 2017 silam.

Melansir di Pos Kupang, penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Kapolres Lembata, AKBP Arsdo Simatupang melalui Kasat Reskrim, AKP Yohanis Wila Mira, Rabu (4/10/2017).

Bruno diketahui adalah adik kandung korban.

Pengakuan Wanita Pemandu Karaoke di Lokalisasi Gambilangu Tega Tusuk Dada Temannya, Lihat Videonya!

Penyidik pun sedang memeriksa para saksi, ada lima orang saksi yang sudah dimintai keterangan.

Dari lima saksi tersebut, dua di antaranya adalah Maria Beni, anak kandung korban, dan juga Leonardus Boli, Kepala Desa Karangroa.

“Sampai saat ini kami sudah memeriksa lima orang saksi. Dari keterangan para saksi itu, ada kesesuaian keterangan antara satu sama lain, terkait kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Bruno Bawang terhadap kakak kandungnya, Bernadus Tubun,” ujar Yohanis.

8 Fakta Blusukan Soeharto, Nomor 5 Penyamaran Fenomenal Bikin Pejabat Kalang Kabut

Selain keterangan para saksi, tim penyidik juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban, pada pisau tersebut ada bekas darah.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan baju korban yang ada bekas percikan darah.

Baju dan celana pelaku yang ada percikan darah pun juga diamankan.

Astaga! Wanita Pemandu Karaoke di Lokalisasi Gambilangu Tega Tusuk Dada Temannya Gara-gara Hal Ini

Pasalnya, noda berupa darah pada pakaian pelaku diduga darah korban.

Untuk memastikan hal tersebut, penyidik akan segera memeriksa semua barang bukti di laboratorium forensik (labfor) di Denpasar, Bali.

“Kami akan segera membawa barang bukti itu untuk diperiksa di labfor Bali,” ujarnya.

Diketahui, jenazah korban ditemukan pada 20 September 2017 silam sekitar pukul 09.00 WITA.

Terang-terangan Ustaz Arifin Ilham Umumkan Istri Ketiganya, Status Wanita Itu Justru Jadi Sorotan

Saat itu penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kebun milik korban yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari permukiman penduduk Desa Karangora.

Polisi juga langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi, termasuk saksi pelaku.

Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa pelaku tega menghabisi korban karena masalah tanah.

Beberapa hari sebelum kejadian, korban mengungkapkan niatnya untuk mengambil tanah kebun tersebut yang selama ini digarap oleh pelaku.

Kronologi Bocah Diserang Anjing Tetangga, Korban Alami Luka yang Mengerikan di Bagian Kepala!

Sang korban memang sengaja melakukan hal tersebut lantaran selama ini pelaku hanya hidup seorang diri dan tidak memiliki keturunan karena tidak hidup berumah tangga.

Tanah itu hendak diambil korban untuk diserahkan kepada anak-anaknya.

Maklum, korban memiliki empat orang anak, sementara usianya pun makin senja 70-an tahun.

Demikian pula pelaku yang saat ini berusia 65 tahun.

Antusiasme Perayaan HUT TNI, Warga Berkerubung hingga Jokowi Jalan Kaki 3 KM Terjang Macet!

Akan tetapi, lanjut Yohanis, niat korban tersebut rupanya tidak diterima baik oleh pelaku yang adalah adik kandung korban.

Beberapa hari kemudian pelaku pun melampiaskan emosinya dengan menggorok leher kakaknya itu saat sedang lelap dalam tidur di pondoknya di kebun korban.

Bruno tega membunuh kakaknya tersebut di pondok milik korban.

Diketahui pelaku datang ke pondok tempat korban untuk istirahat malam.

Pom Bensin Ini Dilayani oleh Wanita Pakai Rok Mini, Duh Jadi Pengen Ngisi Tangki Terus!

Setiba di TKP, pelaku lantas mencari pisau milik korban, sebagai kakak adik, Bruno mengetahui tempat di mana kakaknya menyimpan pisau.

Setelah mendapatkan benda tajam tersebut, pelaku langsung membekap mulut korban dan langsung menggorok lehernya.

Hanya dalam hitungan detik, korban pun meregang nyawa.

Saat peristiwa tersebut berlangsung, tidak ada perlawanan sama sekali dari korban.

Jangan Terjebak dalam Derita! Sering Diabaikan, ini 6 Tanda Kamu Bersama Orang yang Kurang Tepat!

Yohanis juga menjelaskan bahwa pelaku melaksanakan aksinya tersebut seorang diri.

Sebelum Bruno membunuh kakaknya, ia bersama korban dan beberapa warga lain sempat duduk bersama di kebun korban.

Kebetulan satu dari mereka membersihkan kebunnya untuk menyambut musim hujan tahun ini.

Saat itu korban meminta agar mereka semua beristirahat siang di pondok milik korban.

4 Fakta Dini Wanita yang Diduga Bunuh Diri di Rel Kereta Sambil Menangis, Depresi Jadi Pemicunya!

“Saat itu mereka istirahat untuk makan siang dan minum tuak. Ketika hari makin sore, mereka semua pulang ke rumah masing-masing. Pelaku pulang ke pondoknya yang berjarak sekitar 400 meter dari pondok milik korban. Sedangkan korban memilih tidur di pondoknya,” ujar Yohanis.

Sekitar pukul 23.00 Wita, katanya, pelaku kembali lagi ke pondok korban dan menghabisi korban.

Setelah melakukan aksinya, pelaku lantas kembali ke pondoknya. Dan, pada Rabu (20/9/2017) pagi, pelaku menghubungi Maria Beni, anak kandung korban dengan menyebutkan ayahnya Bernadus Tabun sakit.

Setelah Maria Beni tiba di pondok, baru diketahui kalau ayahnya telah meninggal dunia.

Ungkap Rahasia Kekompakan dengan Dua Istri Lainnya, Begini Curhatan Istri Pertama Ustaz Arifin Ilham

Meski demikian, belum diketahui ada kejanggalan pada tubuh korban.

Awalnya disangka korban bunuh diri.

Namun setelah ditangani polisi, terkuak bahwa korban meninggal dunia secara tidak wajar.

“Hasil visum memperlihatkan kejanggalan itu. Pada leher korban terdapat luka bekas benda tajam. Hasil visum itulah yang membuka tabir kalau korban meninggal dunia karena tindak pidana pembunuhan,” ujar Yohanis.

Dalam kasus tersebut, lanjut dia, pelaku dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Bikin Geram! Pria Kendarai Mobil Pelat Merah Menolak Ditilang, Ceramahi Polisi hingga Bawa-bawa TNI

“Sesuai pasal ini, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Kabupaten LembataPembunuhanDesa Karangora
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved