Kronologi Adik Bunuh Kakak Kandung Di Lembata, Keduanya Terlibat Perebutan Tanah Keluarga!
Bruno Bawang Henakin (65) telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Bernadus Tubun (70) di Desa Karangroa, Kabupaten Lembata.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
“Kami akan segera membawa barang bukti itu untuk diperiksa di labfor Bali,” ujarnya.
Diketahui, jenazah korban ditemukan pada 20 September 2017 silam sekitar pukul 09.00 WITA.
Terang-terangan Ustaz Arifin Ilham Umumkan Istri Ketiganya, Status Wanita Itu Justru Jadi Sorotan
Saat itu penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kebun milik korban yang jaraknya sekitar 4 kilometer dari permukiman penduduk Desa Karangora.
Polisi juga langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi, termasuk saksi pelaku.
Dari pemeriksaan tersebut terungkap bahwa pelaku tega menghabisi korban karena masalah tanah.
Beberapa hari sebelum kejadian, korban mengungkapkan niatnya untuk mengambil tanah kebun tersebut yang selama ini digarap oleh pelaku.
Kronologi Bocah Diserang Anjing Tetangga, Korban Alami Luka yang Mengerikan di Bagian Kepala!
Sang korban memang sengaja melakukan hal tersebut lantaran selama ini pelaku hanya hidup seorang diri dan tidak memiliki keturunan karena tidak hidup berumah tangga.
Tanah itu hendak diambil korban untuk diserahkan kepada anak-anaknya.
Maklum, korban memiliki empat orang anak, sementara usianya pun makin senja 70-an tahun.
Demikian pula pelaku yang saat ini berusia 65 tahun.
Antusiasme Perayaan HUT TNI, Warga Berkerubung hingga Jokowi Jalan Kaki 3 KM Terjang Macet!
Akan tetapi, lanjut Yohanis, niat korban tersebut rupanya tidak diterima baik oleh pelaku yang adalah adik kandung korban.
Beberapa hari kemudian pelaku pun melampiaskan emosinya dengan menggorok leher kakaknya itu saat sedang lelap dalam tidur di pondoknya di kebun korban.