Breaking News:

Usai Sidang Tuntutan, di Luar Dugaan Buni Yani Lontarkan Ini kepada Wartawan

Di luar dugaan, Buni Yani protes terhadap wartawan saat hendak diwawancarai usai sidang tuntutan.

Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Buni Yani 

Pada Selasa (17/10/2017), sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Buni Yani.

Bermuatan Politis

Aldwin Rahadian melayani pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (5/9/2017).
Aldwin Rahadian melayani pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (5/9/2017). (Tribun Jabar/Theofilus Richard)

Penasihat hukum Buni Yani sebut tuntutan hukuman dua tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kliennya bermuatan politis.

"Tuntutan dua tahun  itu mengada-ngada. Ini menandakan kasus ini dipaksakan, terlalu politis," ujar penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).

"Karena ini beririsan dengan kasus Ahok. Ahok dihukum berapa lama? Ini terlalu politis," ujar Aldwin Rahadian.

Aldwin Rahadian kemudian menjelaskan jika tuntutan JPU pada kliennya tersebut tidak berdasar.

Bahkan Aldwin Rahadian juga memberikan contoh beberapa orang yang pernah terjerat kasus ujaran kebencian tetapi dituntut hukuman yang lebih ringan dibandingkan Buni Yani.

Ia menyontohkan Jamran (saksi di sidang Buni Yani) yang mengaku cukup keras melakukan hate speech dan hanya dituntut hukuman enam bulan.

Karena alasan tersebut juga, Aldwin Rahadian menduga tuntutan bermuatan politis.

Ia juga mengatakan JPU tidak berimbang dalam memberikan tuntutan.

"Dengan kondisi, Indonesia darurat penegakan hukum tidak equal," ujar Aldwin Rahadian yang kemudian diikuti suara takbir Buni Yani dan beberapa pengunjung sidang.

"Allahu Akbar!" seru Buni Yani.

"Allahu Akbar!" seru beberapa pengunjung sidang.

Aldwin Rahadian kemudian mengatakan sejak awal kasus ini dipaksakan masuk oleh Jaksa Agung.

Ia menganggap jaksa tidak obyektif dan membuat tuntutan berdasarkan fakta di persidangan.

"Saya nyatakan jika kondisi begini terus di negara kira, Indonesia darurat penegakan hukum. Semua segala sesuatu berdasarkan siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan, sangat subyektif dan terlalu politis," kata Aldwin Rahadian.

Sebelumnya diberitakan, pada sidang pembacaan tuntutan hari ini, Buni Yani dituntut JPU menjalani hukuman pidana selama dua tahun, denda Rp 100 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.

Pada Selasa (17/10/2017), Buni Yani akan membacakan pledoi. (Tribun Jabar/Theofilus Richard)

Berita ini telah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Tiba-tiba Saja Buni Yani Ngomong Seperti Ini Kepada Wartawan

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Buni YaniBandungAldwin RahadianAhok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved