Breaking News:

Usai Sidang Tuntutan, di Luar Dugaan Buni Yani Lontarkan Ini kepada Wartawan

Di luar dugaan, Buni Yani protes terhadap wartawan saat hendak diwawancarai usai sidang tuntutan.

Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Buni Yani 

TRIBUNWOW.COM – Di luar dugaan, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani protes terhadap wartawan saat hendak diwawancarai usai sidang tuntutan, Selasa (3/10/2017).

Ia tidak terima ada pemberitaan yang menyebutkan dirinya marah di ruang sidang.

Buni Yani merasa hal seperti itu tidak perlu diberitakan. 

Ia pun mempertanyakan pemahaman wartawan soal materi persidangan.

 “Sebetulnya kalian mengikut materi dalam sidang enggak ? Kalian yang diberitakan itu saya marah. Enggak usah lah seperti itu. Kalian ngerti Enggak yang di persidangan?” ujar Buni Yani kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).

Membunuh Selingkuhan Karena Hubungan Badannya Disebut Tak Mantap, Ini Reaksi Pelaku Saat Rekontruksi

Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/9/2017), Buni Yani terlihat kesal saat penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beradu argumen saat pembahasan mengenai sumber potongan video berasal.

 

Saat itu, JPU meminta pihak Buni Yani untuk menunjukkan bukti jika video yang diunggah Buni Yani berasal dari Media NKRI.

Buni Yani juga pernah terlihat kesal beberapa waktu lalu ketika mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU.

Buni Yani menganggap beberapa keterangan saksi yang didatangkan JPU menyampaikan fitnah.

Ia menganggap saksi-saksi tersebut hanya berbicara asumsi tanpa melakukan penelitian untuk membuktikan posting-an Buni Yani bersifat provokatif atau tidak.

Pengakuan Eks Cakrabirawa: Ulah Jenderal AH Nasution Ini Bikin Prajurit Makin Curiga

 

Selain mengeluhkan pemberitaan mengenai dirinya marah, Buni Yani juga mengingatkan kepada wartawan agar 'cover both side'.

“Kita sebagai wartawan harus melakukan cover both side. Mana kata pihak yang bersebrangan, mana kata kita. Kemudian kita combine dua-duanya, kita menyimpulkan sesuatu, kita bikin berita,” ujarnya.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Buni Yani dituntut dua tahun hukuman pidana, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Pada Selasa (17/10/2017), sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Buni Yani.

Bermuatan Politis

Aldwin Rahadian melayani pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (5/9/2017).
Aldwin Rahadian melayani pertanyaan wartawan usai sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (5/9/2017). (Tribun Jabar/Theofilus Richard)

Penasihat hukum Buni Yani sebut tuntutan hukuman dua tahun yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kliennya bermuatan politis.

"Tuntutan dua tahun  itu mengada-ngada. Ini menandakan kasus ini dipaksakan, terlalu politis," ujar penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian kepada wartawan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa (3/10/2017).

"Karena ini beririsan dengan kasus Ahok. Ahok dihukum berapa lama? Ini terlalu politis," ujar Aldwin Rahadian.

Aldwin Rahadian kemudian menjelaskan jika tuntutan JPU pada kliennya tersebut tidak berdasar.

Bahkan Aldwin Rahadian juga memberikan contoh beberapa orang yang pernah terjerat kasus ujaran kebencian tetapi dituntut hukuman yang lebih ringan dibandingkan Buni Yani.

Ia menyontohkan Jamran (saksi di sidang Buni Yani) yang mengaku cukup keras melakukan hate speech dan hanya dituntut hukuman enam bulan.

Karena alasan tersebut juga, Aldwin Rahadian menduga tuntutan bermuatan politis.

Ia juga mengatakan JPU tidak berimbang dalam memberikan tuntutan.

"Dengan kondisi, Indonesia darurat penegakan hukum tidak equal," ujar Aldwin Rahadian yang kemudian diikuti suara takbir Buni Yani dan beberapa pengunjung sidang.

"Allahu Akbar!" seru Buni Yani.

"Allahu Akbar!" seru beberapa pengunjung sidang.

Aldwin Rahadian kemudian mengatakan sejak awal kasus ini dipaksakan masuk oleh Jaksa Agung.

Ia menganggap jaksa tidak obyektif dan membuat tuntutan berdasarkan fakta di persidangan.

"Saya nyatakan jika kondisi begini terus di negara kira, Indonesia darurat penegakan hukum. Semua segala sesuatu berdasarkan siapa yang melapor dan siapa yang dilaporkan, sangat subyektif dan terlalu politis," kata Aldwin Rahadian.

Sebelumnya diberitakan, pada sidang pembacaan tuntutan hari ini, Buni Yani dituntut JPU menjalani hukuman pidana selama dua tahun, denda Rp 100 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.

Pada Selasa (17/10/2017), Buni Yani akan membacakan pledoi. (Tribun Jabar/Theofilus Richard)

Berita ini telah dimuat di Tribun Jabar dengan judul: Tiba-tiba Saja Buni Yani Ngomong Seperti Ini Kepada Wartawan

Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Buni YaniBandungAldwin RahadianAhok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved