Breaking News:

Usai Sidang Tuntutan, di Luar Dugaan Buni Yani Lontarkan Ini kepada Wartawan

Di luar dugaan, Buni Yani protes terhadap wartawan saat hendak diwawancarai usai sidang tuntutan.

Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNJABAR.CO.ID/THEOFILUS RICHARD
Buni Yani 

TRIBUNWOW.COM – Di luar dugaan, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani protes terhadap wartawan saat hendak diwawancarai usai sidang tuntutan, Selasa (3/10/2017).

Ia tidak terima ada pemberitaan yang menyebutkan dirinya marah di ruang sidang.

Buni Yani merasa hal seperti itu tidak perlu diberitakan. 

Ia pun mempertanyakan pemahaman wartawan soal materi persidangan.

 “Sebetulnya kalian mengikut materi dalam sidang enggak ? Kalian yang diberitakan itu saya marah. Enggak usah lah seperti itu. Kalian ngerti Enggak yang di persidangan?” ujar Buni Yani kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).

Membunuh Selingkuhan Karena Hubungan Badannya Disebut Tak Mantap, Ini Reaksi Pelaku Saat Rekontruksi

Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/9/2017), Buni Yani terlihat kesal saat penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beradu argumen saat pembahasan mengenai sumber potongan video berasal.

 

Saat itu, JPU meminta pihak Buni Yani untuk menunjukkan bukti jika video yang diunggah Buni Yani berasal dari Media NKRI.

Buni Yani juga pernah terlihat kesal beberapa waktu lalu ketika mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU.

Buni Yani menganggap beberapa keterangan saksi yang didatangkan JPU menyampaikan fitnah.

Ia menganggap saksi-saksi tersebut hanya berbicara asumsi tanpa melakukan penelitian untuk membuktikan posting-an Buni Yani bersifat provokatif atau tidak.

Pengakuan Eks Cakrabirawa: Ulah Jenderal AH Nasution Ini Bikin Prajurit Makin Curiga

 

Selain mengeluhkan pemberitaan mengenai dirinya marah, Buni Yani juga mengingatkan kepada wartawan agar 'cover both side'.

“Kita sebagai wartawan harus melakukan cover both side. Mana kata pihak yang bersebrangan, mana kata kita. Kemudian kita combine dua-duanya, kita menyimpulkan sesuatu, kita bikin berita,” ujarnya.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Buni Yani dituntut dua tahun hukuman pidana, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Tags:
Buni YaniBandungAldwin RahadianAhok
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved