Di Negara Ini Hukum Membunuh Orang Legal, Tapi saat dalam 5 Situasi Berikut
Inilah 5 kondisi yang berbeda ketika kasus tersebut tidak disebut pembunuhan dan pelakunya berjalan bebas saat membunuh seseorang!
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
Situasi ketiga
Bila seorang wanita dan dia merasa takut orang lain akan menyakitinya atau jika dia berasumsi akan diperkosa, maka dia bisa menggunakan metode pembelaan diri, di mana dia bahkan bisa membunuh orang tersebut.
Bila wanita merasa bahwa serangan ini bisa berbahaya baginya, maka itu tidak akan dianggap sebagai pembunuhan di pengadilan.
Situasi keempat
Jika seorang wanita diperkosa, dia bisa melukai penyerang dengan cara apapun dan lagi ini dilihat sebagai tindakan pembelaan diri.
Jadi jika seorang wanita, saat melakukan penyerangan seksual, dan pelaku kejahatan meninggal di tangan wanita itu, maka itu tidak akan dianggap sebagai pembunuhan.
Rumah Tangga Terkesan Adem Ayem, Tiba-tiba Meggy Wulandari, Istri Kedua Kiwil Bongkar Aib Suaminya
Kondisi kelima
Jika seseorang diculik oleh geng atau individu, maka korban berhak membela dirinya sendiri dan dia bisa melancarkan serangan terhadap penculiknya.
Dalam serangan itu jika anggota geng atau penyerangnya meninggal, maka itu tidak akan dianggap sebagai pembunuhan. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)