Di Negara Ini Hukum Membunuh Orang Legal, Tapi saat dalam 5 Situasi Berikut
Inilah 5 kondisi yang berbeda ketika kasus tersebut tidak disebut pembunuhan dan pelakunya berjalan bebas saat membunuh seseorang!
Penulis: Tinwarotul Fatonah
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Kasus pembunuhan di beberapa negara tentunya sangat dikutut bahkan diganjar dengan hukuman yang setimpal.
Namun di India, negara ini punya hukum tersendiri untuk kasus pembunuhan.
Seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain belum tentu masuk ke kasus pembunuhan.
Menurut hukum India, IPC (atau KUHP India) memberi Anda kebebasan untuk membunuh seseorang dalam 5 situasi tertentu.
Remaja Mesra-mesraan di Angkutan Umum, Netizen Soroti Tangan Si Cowok yang Sembunyi di Balik. . .
Inilah 5 kondisi yang berbeda ketika kasus tersebut tidak disebut pembunuhan dan pelakunya berjalan bebas saat membunuh seseorang!
Jadi, periksa situasi di mana membunuh atau membunuh seseorang baik sesuai hukum India, dilansir dari boldsky.com.
Situasi pertama
Menurut undang-undang di bagian 103 dan 104, jika seseorang melakukan pembunuhan untuk membela diri, pembunuhan itu tidak dipandang sebagai pembunuhan.
Tindakan melindungi diri sendiri dipandang sebagai pembelaan diri.
Undang-undang tersebut memahami bahwa terdakwa tidak berniat membunuh, dia melindungi dirinya sendiri.
Situasi kedua
Jika Anda bersama seseorang dan kemudian Anda tiba-tiba merasa bahwa orang tersebut dapat menyakiti Anda atau bahkan membunuh Anda, maka dalam kasus itu Anda bisa membunuhnya dalam tindakan membela diri.
Meski hal ini sangat sulit dibuktikan di pengadilan, masih banyak orang yang lolos dari hukuman melalui undang-undang ini.
Bersepada dari Jepara ke Jakarta, Pria ini Ingin Bertemu Menkes, Saya Akan Menunggu Sampai Bertemu
Situasi ketiga
Bila seorang wanita dan dia merasa takut orang lain akan menyakitinya atau jika dia berasumsi akan diperkosa, maka dia bisa menggunakan metode pembelaan diri, di mana dia bahkan bisa membunuh orang tersebut.
Bila wanita merasa bahwa serangan ini bisa berbahaya baginya, maka itu tidak akan dianggap sebagai pembunuhan di pengadilan.
Situasi keempat
Jika seorang wanita diperkosa, dia bisa melukai penyerang dengan cara apapun dan lagi ini dilihat sebagai tindakan pembelaan diri.
Jadi jika seorang wanita, saat melakukan penyerangan seksual, dan pelaku kejahatan meninggal di tangan wanita itu, maka itu tidak akan dianggap sebagai pembunuhan.
Rumah Tangga Terkesan Adem Ayem, Tiba-tiba Meggy Wulandari, Istri Kedua Kiwil Bongkar Aib Suaminya
Kondisi kelima
Jika seseorang diculik oleh geng atau individu, maka korban berhak membela dirinya sendiri dan dia bisa melancarkan serangan terhadap penculiknya.
Dalam serangan itu jika anggota geng atau penyerangnya meninggal, maka itu tidak akan dianggap sebagai pembunuhan. (TribunWow.com/Tinwarotul Fatonah)