Breaking News:

Lolos dari 3 Kasus Besar Ini, Bukti Bahwa Setya Novanto Memang Sakti

Seperti apakah sepak terjang Setya Novanto selama ini dalam berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia?

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Fachri Sakti Nugroho
dok.DPR
Ketua DPR RI Setya Novanto 

"Oleh karena itu, seharusnya UU Tipikor memberi definisi atau menyebut secara jelas unsur-unsur pemufakatan jahat yang dimaksud dalam UU Tipikor," imbuh Manahan.

Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat, mengatakan bahwa frasa "pemufakatan jahat" dalam pasal yang digugat bertentangan dengan UUD 1945.

"Sepanjang tidak dimaknai 'pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana'," ujar Arief.

Dengan demikian, lanjut dia, MK mengabulkan permohonan pemohon.

"Menyatakan, mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya," ujar Arief.

Saat kasus itu muncul ke permukaan, Setya Novanto sempat dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

Ia kemudian digantikan oleh Ade Komarudin.

Namun setelah menang uji materi di MK, Setya kembali diangkat menjadi Ketua DPR hingga hari ini.

MKD pun telah memulihkan kembali nama baik Setya pada kasus Papa Minta Saham.

3. Korupsi KTP elektronik

Setelah terjerat kasus "Papa Minta Saham", politisi partai Golkar ini akhirnya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP Elektronik.

"KPK menetapkan saudara SN sebagai tersangka baru dalam kasus E-KTP," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017), dikutip dari Tribunnews.com.

Kasus ini terungkap setelah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazarudin, menuding Setya Novanto terlibat dalam korupsi pengadaan E-KTP.

Menurut Nazarudin, Setya Novanto berperan sebagai pengendali proyek E-KTP, bersama Ketua Umum Partai Demokrat saat itu, Anas Urbaningrum.

Namun, semua ucapan Nazaruddin dibantah oleh Setya Novanto.

Setya Novanto juga merasa keberatan atas status tersangka yang disematkan KPK kepadanya dalam dugaan korupsi e-KTP.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Setya NovantoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK)korupsi e-KTP
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved