Setya Novanto Batal Jadi Tersangka, Begini Nasib Para Saksi!
Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi diputus.
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi diputus.
Penetapan tersangka Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dianggap tidak sah.
Dengan putusan tersebut, Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa pihaknya akan tetap memeriksa saksi-saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP lainnya.
"Untuk pemeriksaan saksi kita tetap bisa melakukan pemanggilan terhadap tersangka lain yang bisa diproses," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2017).
Saat ini, kata Febri, masih ada tiga orang tersangka kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
Nasib Mujur Seperti Setya Novanto, Sosok Ini Pernah Menangkan Praperadilan Lawan KPK!
Mereka adalah Andi Agustinus Narogong, Markus Nari, dan Anang Sugiyana Sudihardjo.
"Kami juga perlu sampaikan, kita masih punya tiga orang tersangka. Itu yang akan kita proses lebih lanjut," kata mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut.
Lalu, bagaimana dengan saksi-saksi Novanto yang sudah diagendakan lembaga anti-rasuah untuk diperiksa?
Febri menjawab masih akan mengkaji putusan praperadilan atas Ketua Umum DPP Golkar tersebut.
"Untuk proses penyidikan terhadap SN (Setya Novanto) tentu kita pelajari terlebih dulu putusan praperadilan ini," ucap Febri.
Jumat kemarin, Hakim Cepi Iskandar menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
Dalam putusannya, penetapan tersangka Novanto oleh KPK dianggap tidak sah.
Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.
Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.