Setya Novanto Batal Jadi Tersangka, Begini Nasib Para Saksi!
Gugatan praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI Setya Novanto resmi diputus.
Editor: Galih Pangestu Jati
Ia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel.
Ini yang Akan Dilakukan KPK Setelah Setya Novanto Tidak Lagi Jadi Tersangka e-KTP
Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi dan menyalahgunakan kewenangan dan jabatan pada kasus e-KTP.
Novanto sewaktu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR diduga ikut mengatur agar anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun disetujui oleh anggota DPR.
Selain itu, dia diduga mengondisikan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.
Bersama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Novanto diduga ikut menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun.
Pihak Novanto sebelumnya meminta KPK mengentikan sementara penyidikan hingga ada putusan praperadilan.
Novanto dua kali tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka lantaran dirawat di rumah sakit. (Kompas.com/Moh. Nadlir)
Berita ini telah diterbitkan oleh Kompas.com dengan judul "Setya Novanto Batal Jadi Tersangka e-KTP, Bagaimana Nasib Para Saksi?"