Polisi Akhirnya Tahan Jonru Ginting, Ini Alasannya!
Penulis Jonru Ginting mulai ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (30/9/2017), usai diperiksa sebagai tersangka.
Editor: Wulan Kurnia Putri
Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit Reskrimsus.
Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. (Kompas.com / Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja)
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Polisi Menahan Jonru Ginting