Breaking News:

Polisi Akhirnya Tahan Jonru Ginting, Ini Alasannya!

Penulis Jonru Ginting mulai ditahan di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (30/9/2017), usai diperiksa sebagai tersangka.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Wartakota
Jonru Ginting 

Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit Reskrimsus. 

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia. (Kompas.com / Anggita Muslimah Maulidya Prahara Senja)

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Alasan Polisi Menahan Jonru Ginting

Sumber: Kompas.com
Tags:
Jonru GintingPolisiPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved