4 Fakta Pabrik SIM Palsu Digerebek Petugas di Medan, Pelaku Ditangkap Saat Pesta Sabu!
Petugas gabungan Polda Sumut menggerebek lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi di sebuah rumah kontrakan di Medan, Kamis (28/9/2017).
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
3. Daftar pemesan dan harga SIM palsu yang dibanderol
Saat kepolisian menginterogasi ketiga pelaku pembuat SIM palsu ini.
Didapati satu buku catatan yang beri pemesanan SIM tersebut.
"Dari keterangan para tersangka, satu SIM Card palsu dibanderol seharga Rp 450 ribu. Untuk Segera SIM A Rp600 ribu, dan SIM B Rp 650 ribu," kata Nur Fallah, Kamis (28/9/2017) malam dilansir dari Tribun Medan.
Begini Wajah Asli Rahmat Yani, Sosok yang Menipu dan Nikahi Kekasihnya yang Sesama Jenis!
"Inilah yang masih kami dalami. Termasuk siapa saja yang sudah memesan SIM palsu ini," tambah Nur Fallah.
4. Juga cetak ijazah dan pelanggannya para pencari kerja
Penggerebekan in membuat banyak pihak terkejut.
Rumah kontrakan yang dijadikan pabrik di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna, Lingkungan VI, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Helvetia tersebut ternyata juga ditemukan dokumen lain seperti KTP dan sertifikat palsu.
Melansir kembali dari Tribun Medan, para pelaku tersebut ternyata juga menerima pesanan ijazah palsu bagi mereka yang ingin melamar pekerjaan.
Bikin Geram! Guru Agama Cabuli 10 Muridnya, Begini Modusnya
Berbagai dokumen lain yang dibutuhkan masyarakat pun bisa dipalsukan di sana.
"Ada ijazah dan sertifikat (palsu). Inilah yang masih kami dalami. Namun memang, yang paling banyak (dipalsukan) itu SIM," kata Nur Fallah, Kamis (28/9/2017).
Diketahui, para pelaku mendapatkan blangko bekas SIM tersebut dari gudang penjualan barang bekas.
"Satu kilogram blangko SIM bekas mereka beli seharga Rp15.000,. Kemudian, blangko bekas inilah yang nanti diubah menjadi SIM palsu dengan data diri calon pemesan," kata Nur Fallah.