4 Fakta Polisi Amankan Sabu 3 Kg & 8 Ribu Pil Ekstasi di Pekanbaru, Kurir Narkoba Diupah Fantastis!
Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sukses meringkus seorang pria berinisial ED (49) di kawasan Jalan Raya Lintas Maredan, Pekanbaru.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNWOW.COM, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru sukses meringkus seorang pria berinisial ED (49) di kawasan Jalan Raya Lintas Maredan, Pekanbaru, Senin (25/9/2017) dini hari.
ED pun ditangkap saat hendak mengantarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Berikut tim TribunWow.com himpun fakta-fakta terkait penyergapan transaksi narkoba ini.
Fantastis! Hasil Penjualan Tiket Persis Solo Vs PSS Sleman Sebanding Harga Pajero
Simak selengkapnya di sini!
1. Kronologi penyergapan
Melansir dari Tribun Pekanbaru, diketahui, ED dihadang dan ditangkap oleh petugas saat melintas saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Raya Lintas Maredan, Pekanbaru.
Aparat sebelumnya memangsudah mengetahui bahwa akan adanya transaksi narkoba dan sudah melakukan pengintaian di sekitar lokasi penangkapan sejak Minggu (24/9/2017) malam.
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dalam penyergapan ini dibantu oleh Direktorat Narkoba Polda Riau.
Barang bukti yang diamankan pun tidak main-main dan terbilang cukup besar.
Roro Fitria Operasi Gigi Seharga 200 Juta, Kini Video Perawatan Giginya Tersebar, Bikin Ngilu!
Hampir 3 kilogram sabu-sabu dan 8 ribu butir pil ekstasi.
Melalui penangkapan ED ini pun petugas melakukan pengembangan untuk meringkus kaki tangan pemesan narkoba asal Bengkalis.
Hasilnya tak butuh waktu lama, pria berinisial ADP (34) berhasil ditangkap di Jalan dekat belakang Purna MTQ, Pekanbaru.
Dari tangannya petugas juga menyita sabu seberat 3,3 gram.