Breaking News:

5 Fakta Aris Wahyudi Pemilik Situs Nikahsirri.com, Sejak Diluncurkan Sudah Raup Jutaan Rupiah!

Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, diciduk polisi pada Minggu (24/9/2017) dini hari.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribunnews.com/Tribun Jabar
Aris Wahyudi 

"Sudah ada ratusan e-mail yang masuk untuk berpartisipasi dalam program ini. Bahkan telepon saya terus berdering karena banyak yang menanyakan program ini," ujar Aris.

Heboh Es Balok Menjijikan Gara-gara ada Hewan Ini Membeku di Dalamnya, Seketika Nggak Nafsu Minum

2. Aris dianggap eksploitas perempuan dengan manfaatkan dalil agama

Karena mendirikan situs tersebut, Aris Wahyudi pun dianggap bersembunyi di balik dalil agama untuk lakukan eksploitasi terhadap manusia terutama perempuan.

Melansir kembali dari Tribunnews.com, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto pun mengapresiasi penangkapan Aris.

Pasalnya, Susanto menganggap Aris membuka situs pencarian jodoh tersebut dengan dalil agama dan diduga memperdagangkan manusia dalam aktivitasnya.

Tidak Semua Teman Bersikap Tulus, Inilah 4 Tanda Pertemanan Palsu, No 3 Kerap Terjadi

"Kejahatan ini harus dipantau agar semua hati - hati jangan terjebak pada aktivitas yang mengatasnamakan agama. Nikah siri enggak sederhana, ada prasyarat ketat," ujar Susanto di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (24/9/2017).

Susanto juga menyarankan agar kepolisian bisa mengembangkan kasus situs ini tidak hanya pada penyebaran konten pornografi atau pelanggaran informasi dan transaksi elektronik saja.

Karena, pengenaan dalam perkara lain pun juga bisa dilakukan seperti tindak pidana perdagangan orang dalam hal ini eksploitasi perempuan dan anak-anak.

Kronologi Ratusan Siswa SMPN 184 Keracunan Makanan hingga Pingsan Terkapar di Perkemahan Cibubur!

"Ada indikasi human trafficking (perdagangan manusia), kejahatan pornografi dan perlindungan anak. Kita imbau masyarat hati-hati biar anak kita tidak terjebak," ujar Susanto.

3. Lelang perawan menggunakan koin bergambar cabul, Aris terancam kena pasal berlapis

Koin mahar nikah siri
Koin mahar nikah siri (Warta Kota/Fitriyandi al Fajri)

Masih melansir dari Tribunnews.com, dikatakan, polisi menjerat bapak tiga anak ini dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dia juga disangkakan dengan Pasal 27, Pasal 45 dan Pasal 52 ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Aris Wahyudinikahsirri.comPolda Metro JayaJakarta Selatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved