5 Fakta Aris Wahyudi Pemilik Situs Nikahsirri.com, Sejak Diluncurkan Sudah Raup Jutaan Rupiah!
Pemilik situs nikahsirri.com, Aris Wahyudi, diciduk polisi pada Minggu (24/9/2017) dini hari.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Sementara untuk mitra atau klien yang beragama non muslim, jika ingin mengikuti lelang perawan nantinya harus pindah agama terlebih dahulu.
Klasemen Sementara Liga Spanyol Messi Dikorbankan hingga Sarung Egy Maulana Vikri Jadi Perbincangan!
Aris menambahkan sebutan mitra disematkan bagi perawan atau perjaka yang berminat dalam kontes lelang dan fotonya dipampang di situs tersebut.
Sementara klien adalah pihak yang berminat menggunakan jasa situsnya untuk mendapatkan perawan atau perjaka melalui mekanisme lelang.
5. Meraup jutaan rupiah
Masih melansir dari Tribunnews.com, Aris Wahyudi dikatakan meraup jutaan rupiah dalam waktu singkat terkait praktik lelang perawan dan nikah siri di situsnya tersebut.
Sejak diluncurkan pada tanggal 19 September 2017 hingga 22 September 2017, ia sudah mendulang Rp 5 juta.
Uang itu sendiri berasal dari hasil penjualan koin para klien yang ingin mengikuti lelang perawan dan lelang bujang.
Jumlah klien yang sudah terdaftar mencapai 2.700 orang.
Paling Hot! Penampilan Ashanty Jadi Sorotan hingga Cantiknya Vicky Shu Saat Dipersunting Ade Imam
"Pelaku menjual satu koin Rp 100.000 hanya agar klien bisa dapat akun yakni username dan password," kata Direktur Krimsus Polda Metro Jaya, Kombes Adi.
Potensi keuntungan Aris bisa berlipat jika klien cocok dengan tawaran iklan mitra calon mempelai yang dipajang dalam situs tersebut.
Kombes Adi juga menjelaskan, calon mempelai dalam iklan memasang tarif khusus yang nilainya bervariasi dengan menggunakan koin.
Jika klien tertarik, maka ia harus menebus koin yang ditawarkan.
Terkuak! Soal 5 Ribu Senjata Diduga Ilegal, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
"Misal ada calon mempelai yang mematok dirinya senilai 300 koin, maka klien yang tertarik harus menebusnya. Harga satu koinnya Rp 100.000. Jika 300 koin maka senilai Rp 30 juta. Uang itu dikatakan sebagai mahar," jelas Kombes Adi.
Pembayaran dilakukan dengan melakukan transfer bank ke rekening Aris.
Nantinya, Aris akan mendapatkan bagian sebesar 20 persen dari nilai mahar itu.
20 Foto Gambarkan Kondisi Media Sosial Ketika Diserang Generasi Micin, No 10 Sulit Dipahami
"Makanya, kami lihat ini sebuah bisnis dengan kedok nikah siri. Kami juga temukan adanya unsur penjualan manusia termasuk anak di bawah umur," imbuhnya. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)