Pasutri Dipolisikan Karena Cabuli Anak Di Bawah Umur, Alasan Istri Bantu Tindakan Suami Memilukan
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku jika tindakan pencabulan tersebut telah dilakukan oleh BS sejak korban berusia 10 tahun.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Unit Reskrim Polsek Tambang, Polres Kampar mengamankan pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Pulau Birandang Kec. Kampa, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Selasa (19-0-2017).
Pasutri ini diciduk oleh kepolisian dengan tuduhan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan atau turut serta membantu, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 jo 82 UU RI no 35 thn 2014 tentang perlindungan anak jo 55, 56 KUH Pidana.
Pasutri yang berinisial BS (53) dan istrinya SW (28), ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka, setelah TN (52), ayah dari gadis berinisial RH (14) lapor ke polisi.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku jika tindakan pencabulan tersebut telah dilakukan oleh BS sejak korban berusia 10 tahun.
Kejadian ini terungkap pada hari Selasa (19/9/2017) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Saat itu, korban pulang kerumah orangtuanya sambil menangis.
Kepada orangtuanya, korban mengaku jika dirinya dilarang ke sekolah oleh pelaku.
Alasannya adalah karena korban sudah tidak mau lagi tidur dan menginap dirumah pelaku serta berhubungan intim dengan pelaku.
Tidak lama kemudian, pelaku mendatangi rumah korban dan mengakui kepada ayah korban (pelapor) bahwa dia telah menyetubuhi korban setiap korban tidur dirumahnya.
Kepada ayah korban, pelaku mengatakan bersedia menikahi korban.
Namun ayah korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya.
Ia dibantu oleh warga setempat akhirnya mengamankan pelaku kemudian melaporkannya ke Polsek Tambang.
Keterlibatan istri
SW, istri dari BS juga diciduk oleh aparat kepolisian.
SW dianggap mengetahui semua perbuatan suaminya namun hanya membiarkan.
Pembiaran SW ini bukan tanpa alasan, ia diketahui mengalami sakit kista sehingga tidak bisa lagi melayani suaminya.
Atas keterangan tersebut, pihak penyidik Polsek Tambang menetapkan SW sebagai tersangka karena dianggap turut serta membantu perbuatan bejat suaminya.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH mengatakan jika tersangka kini telah diamankan di kantor polisi.
Sedangkan korban akan dimintakan visum di Rumah Sakit Bhayangkara.
“Ditambahkan Kapolsek bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, terhadap korban juga telah dimintakan visum di RS Bhayangkara Polda Riau,” jelas Kapolsek Kampar, dikutip dari Tribratanews.
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)