Gara-gara 'Hal Konyol' Ini Polisi dengan Cepat Ringkus Pembunuh Pasutri Pengusaha Garmen
Jika saja 'hal konyol' ini tak dilakukan mungkin saja polisi butuh waktu lama untuk meringkus pelaku pembunuhan pasutri pengusaha garmen.
Editor: Rimawan Prasetiyo
Sutarto adalah mantan pekerja di pabrik garmen milik korban yang sudah bekerja selama 30 tahun.
Sedangkan Engkus Kuswara pernah kerja menukang di rumah korban.
Dua tersangka, Zulkifli dan Sutarto, mengaku sakit hati dan dendam karena mereka di-PHK tanpa diberi pesangon.
Kuras harta
Namun menurut Kombes Nico Afinta, dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka pembunuh pasutri Husni Zarkasih dan Zakiyah Masrur, terungkap bahwa motifnya bukan hanya sakit hati karena tidak mendapat pesangon.
Ngerinya Efek Obat PCC, HN Ngaku Enak, Tenang Kayak Terbang Kenyataannya Ngamuk dan Lukai Diri
Mereka juga tergiur harta benda milik sang majikan.
Nico mengungkapkan, usai sukses melumpuhkan kedua korban, para tersangka menggeledah seluruh sudut ruangan rumah untuk mencari barang milik korban.
Ketiganya berusaha menguras harta korban.
Mereka berhasil menemukan sejumlah lempeng emas, uang tunai, jam tangan, dan lainnya yang nilainya ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Di Balik Wajah Cantik ala Barbie Inul Daratista, Ternyata Hasil Karya Tangan Ajaib Sosok Ini
Sehingga apabila dijumlahkan dengan nilai sebuah mobil Toyota Altis yang turut dilarikan, tersangka berhasil membawa kabur Rp 1 miliar harta benda milik korban.
"Kami masih melakukan perhitungan ya, karena 15 jam tangan itu sekitar Rp 400 jutaan, kemudian emas dijual sekitar Rp 120 juta, lalu ada beberapa rekening yang belum diambil. Sementara, kerugian sekitar Rp 1 miliar ya. Mobil Altisnya juga," ungkap Nico.

Akan tetapi, belum sempat mereka menghabiskan hasil jarahannya, ketiga tersangka berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dibantu Polres Purbalingga di sebuah hotel wilayah Grobogan, Jawa Tengah pada Rabu (13/9) dini hari. (Wartakota)
Berita ini sebelumnya telah dipublikasikan WartaKota dengan judul: Pelaku Merasa Sakit Hati Kerja 20 Tahun di PHK Tanpa Pesangon.