Breaking News:

4 Fakta Asma Dewi, Sosok yang Transfer Rp 75 Juta ke Saracen, Ternyata Punya Kakak Seorang Polisi!

"Yang bersangkutan ditangkap, diduga melakukan tindak pidana ujaran kebecian sara dan penghinaan," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo W

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribunnews.com/Facebook
Asma Dewi. 

Kembali melansir dari Tribunnews.com, mulanya, polisi menangkan Asma Dewi karena mengunggah konten ujaran kebencian dan penghinaan agama dan ras tertentu.

Namun, pada pengembangannya, diketahui Asma Dewi mentransfer uang sebesar Rp 75 juta ke pengurus inti kelompok Saracen.

Kelompok tersebut sebelumnya diciduk lantaran menyebarkan ujaran kebencian dan konten berbau SARA di media sosial.

Remaja Ini Tak Mau Berikan Kursinya untuk Wanita Paruh Baya, Ini yang Selanjutnya Terjadi!

Nama Asma Dewi disebut-sebut merupakan bagian dari Tamasya Al Maidah. Gerakan tersebut aktif saat Pilkada DKI Jakarta pada April 2017 lalu.

Mereka memobilisasi massa dari daerah ke Jakarta untuk mengawal proses pemilihan kepala daerah.

Nama Dewi beserta nomor ponselnya juga tercantum dalam pamflet Tamasya Al Maidah yang tersebar di media sosial.

Saat dikonfirmasi, Ketua Panitia Tamasya Al Maidah Ansufri Idrus Sambo membantah bahwa Dewi merupakan koordinator ataupun panitia Tamasya Al Maidah.

Ibu Hamil Bunuh Diri Karena Tak Boleh Operasi Caesar, Pihak Keluarga dan RS Malah Saling Tuding!

Menurut dia, Dewi hanya berperan sebagai relawan.

"Dia hanya salah seorang yang simpati dan ikut bantu," kata Ansufri.

Belum dapat dipastikan apakah Dewi sebagai pihak pemesan, sebagai perantara, atau pun anggota kelompok Saracen.

"Yang jelas, dia melakukan ujaran kebencian yang menurut penyidik layak untuk ditindak. Ternyata dia mempunyai aliran dana juga ke Saracen," kata Setyo. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
SaracenAsma DewiUjaran kebencian
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved