Bukunya Laris di Pasaran, Tere Liye Hentikan Cetak Ulang, Alasannya sungguh Mencengangkan!
Penulis novel ternama, Tere Liye, menghentikan penerbitan semua buku best seller-nya.
Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
Selain itu, juga karena pemerintah tidak peduli dengan perlakuan pajak tersebut.
Di unggahan lain, ia pun memberikan ilustrasi pajak yang dibebankan kepada penulis.
Ia menulis bahwa penghasilan penulis buku disebut sebagai royalti.
Oleh karena itu, menurut staf pajak, penghasilan tersebut disebut sebagai super neto.
Kemenkeu Paling Banyak Buka Lowongan CPNS Tahun Ini, Simak Tahapan Pendaftarannya!
Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) dan tidak ada tarif khususnya.
Oleh karena itu, apabila seorang penulis mendapatkan royalti Rp 1 Miliar, pajak yang dibayarkan adalah Rp 245 Juta.
Angka tersebut didapat dari penghasilan per tahun, yakni Rp 1 Miliar dikali dengan lapisan pajak penghasilan progresif.
Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat di status Tere Liye berikut ini.
(TribunWow.com/Galih Pangestu J)