Breaking News:

Bukunya Laris di Pasaran, Tere Liye Hentikan Cetak Ulang, Alasannya sungguh Mencengangkan!

Penulis novel ternama, Tere Liye, menghentikan penerbitan semua buku best seller-nya.

Penulis: Galih Pangestu Jati
Editor: Galih Pangestu Jati
Facebook
Buku Tere Liye 

TRIBUNWOW.COM - Penulis novel ternama, Tere Liye, menghentikan penerbitan semua buku best seller-nya.

Bagi para penikmat novel, pasti tidak asing dengan nama Tere Liye.

Berbagai macam novel laris telah dihasilkan dari tangan dinginnya.

Setidaknya, sudah ada 28 novel yang dituliskannya.

Dalam jumlah tersebut, sebagian besar dari novelnya menduduki rak best seller.

Bahkan, dicetak ulang hingga puluhan kali.

Alasan Mengerikan Ini Memicu BI Larang Penggesekan Kartu Pembayaran di Mesin Kasir

Tak hanya, ada beberapa novelnya yang sudah diadaptasi ke layar lebar.

Misalnya, film Hafalan Salat Delisa dan Moga Bunda Disayang Allah.

Namun, tertanggal 31 Juli 2017, ia mengabarkan bahwa dua penerbit mayor yang selama ini menerbitkan buku-bukunya, Gramedia Pustaka Utama dan Republika, menghentikan penerbitan seluruh bukunya.

Penghentian ini dilakukan karena permintaan Tere Liye.

Melalui unggahan Facebooknya, ia mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil karena tidak adil perlakuan pajak kepada profesi penulis.

Namun, meskipun demikian, bagi para penggemar tidak perlu kecewa.

Pasalnya, Tere Liye akan tetap mengunggah tulisan-tulisan terbarunya di laman media sosialnya secara gratis.

Selain itu juga akan dibagikan di beberapa portal yang memungkinkan pembaca menikmati karyanya tanpa harus berurusan dengan pajak.

Selain itu, juga karena pemerintah tidak peduli dengan perlakuan pajak tersebut.

Di unggahan lain, ia pun memberikan ilustrasi pajak yang dibebankan kepada penulis.

Ia menulis bahwa penghasilan penulis buku disebut sebagai royalti.

Oleh karena itu, menurut staf pajak, penghasilan tersebut disebut sebagai super neto.

Kemenkeu Paling Banyak Buka Lowongan CPNS Tahun Ini, Simak Tahapan Pendaftarannya!

Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto) dan tidak ada tarif khususnya.

Oleh karena itu, apabila seorang penulis mendapatkan royalti Rp 1 Miliar, pajak yang dibayarkan adalah Rp 245 Juta.

Angka tersebut didapat dari penghasilan per tahun, yakni Rp 1 Miliar dikali dengan lapisan pajak penghasilan progresif.

Untuk lebih jelasnya, dapat dilihat di status Tere Liye berikut ini.

(TribunWow.com/Galih Pangestu J)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tere LiyeFacebookPajak
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved