Breaking News:

Masih Ingat Gloria? Kini Ia Berjuang Jadi WNI, Berikut Fakta-Faktanya!

Nasib kewarganegaraan Gloria Natapraja Hamel dipertaruhkan dalam permohonannya untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gloria Natapradja Hamel usai bertugas dalam Tim Bima, yang menurunkan bendera pusaka di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (17/8/2016). Gloria akhirnya bergabung dalam Paskibraka Istana dengan posisi penjaga gordon. 

Terutama mereka yang lahir sebelum sebelum 1 Agustus 2006, sebagaimana undang-undang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006) mulai diberlakukan.

Padahal banyak anak-anak seperti dirinya yang ingin menjadi WNI.

"Karena aku tahu rasanya gimana enggak dipikirin sama negara sendiri," kata Gloria kepada Kompas.com usai mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.

5. Tak banyak yang tahu mengenai UU 10 12/2006

Gloria mengaku tak tahu mengenai pengesahan UU 10 12/2006.

Ia juga menduga jika banyak masyarakat di daerah-daerah juga tak mengetahui adanya UU tersebut.

Karena ketidaktahuan itu, dirinya tidak melakukan pendaftaran di Imigrasi di Kementrian Hukum dan HAM.

"Buktinya sudah ada, engga semua dengar. Saya yang tinggal di Ibu Kota saja enggak tahu. Apalagi mereka yang di daerah," kata Gloria.

6. Isi dari UU 10 12/2006

Dalam pasal 41 UU 10 12/2006 disebutkan "Anak yang lahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf 1 dan anak yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sebelum Undang-Undang ini diundangkan dan belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang ini dengan mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan."

Dari undang-undang tersebut tertera bahwa paling lambat pemprosesan untuk menjadi WNI adalah empat tahun setelah UU diterbitkan atau tahun 2014.

Artinya, jika setelah tahun 2014 anak dari pernikahan WNI dan WNA tidak mendaftar ke Imigrasi, maka dianggap sebagai WNA murni.

Jika terlambat mendaftar ke Imigrasi, mereka yang ingin menjadi WNI harus melewati proses naturalisasi yang biayanya mencapai Rp 50 juta sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kemenkumham.

Pengakuan Mencengangkan Pendonor Sperma, Punya 60 Anak Tanpa Sepengetahuan Istri

Ibunda Gloria, Ira sangat menyayangkan keputusan MK.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Mahkamah Konstitusi (MK)PaskibrakaGloria Natapradja Hamel
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved