Masih Ingat Gloria? Kini Ia Berjuang Jadi WNI, Berikut Fakta-Faktanya!
Nasib kewarganegaraan Gloria Natapraja Hamel dipertaruhkan dalam permohonannya untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Galih Pangestu Jati
2. MK tolak uji materi
Permohonan Gloria yang diwakilkan oleh ibunya, kini ditolak oleh MK.
Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Arief yang juga merupakan Ketua MK, seperti yang dikutip dari Kompas.com.
3. Permohonan tidak beralaskan hukum
Permohonan Ira di mata MK tidak memiliki landasan hukum.
Karena itulah, permohonan uji materinya ditolak oleh MK.
Hal itu disampaikan oleh Hakim Konstitusi, Anwar Usman.
Anwar menuturkan, menurut Mahkamah, objek permohonan, yakni Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 10 12/2006), sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945.
Astaga, 3 Guru Ini Ajarkan Sesuatu yang Tak Pantas Untuk Muridnya!
Status kewarganegaraan bagi anak dari perkawinan campur antara warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) juga sudah diatur dalam undang-undang yang digugat.
"Untuk mewujudkan keinginan tersebut, dapat ditempuh melalui prosedur yang diatur dalam Bab 3 UU 10 12/2006, yaitu melalui pewarganegaraan dengan memenuhi persyaratan, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 8," kata Anwar.
4. Kekecewaan Gloria
Penolakan dari MK ini membuat hati Gloria kecewa.
Ia merasa, penolakan tersebut akan membuat banyak anak-anak perkawinan antara WNI dan WNA sulit untuk mengurus status kewarganegaraan.