4 Fakta Pria Malaysia Terancam Penjara 12 Ribu Tahun karena Kejahatan Seksual kepada Anaknya
Seorang pria Malaysia terancam hukuman 12.000 tahun penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada puterinya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria Malaysia terancam hukuman 12.000 tahun penjara.
Hukuman ini dijatuhkan padanya karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada puterinya.
Ia bahkan tega melakukan perbuatan bejat itu sebanyak 646 kali terhadap putrinya sendiri.
Tentang Oknum TNI yang Pukul Polantas, Dari Depresi, Lakukan Pelanggaran, hingga Kondisinya Kini!
Parahnya, kejahatan seksual itu dilakukan selama enam bulan terakhir.
Dihimpun oleh TribunWow.com, berikut ini fakta-fakta lengkap kejadian bejat yang dilakukan ayah terhadap anaknya tersebut.
Bukannya Malu, Kapolsek Miskin: Saya Orang Susah, Ngapain Pikir Anak Orang Lain
1. Butuh 2 hari untuk bacakan semua tuduhan
Melansir dari Kompas.com, Kamis (11/8/2017), untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria itu akan diberi hukuman yang berat.
Ia akan dijebloskan di penjara selama 12.000 tahun jika terbukti bersalah.
Sebenarnya ini yang Terjadi Sebelum Pemukulan Polisi oleh Oknum TNI, Kesaksian Warga Berbeda
Ia dituding melakukan 646 kali dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual lainnya terhadap anak perempuannya yang masih remaja itu.
Pejabat pengadilan bahkan membutuhkan waktu dua hari untuk membacakan semua tuduhan.
2. Terdakwa menolak segala tuduhan
Terdakwa yang berusia 36 tahun itu diketahui telah bercerai dengan istrinya.