4 Fakta Pria Malaysia Terancam Penjara 12 Ribu Tahun karena Kejahatan Seksual kepada Anaknya
Seorang pria Malaysia terancam hukuman 12.000 tahun penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada puterinya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
Terdakwa tidak disebutkan namanya oleh pihak yang berwajib dengan alasan untuk melindungi identitas puterinya.
Di depan majelis hakim pengadilan, terdakwa membantah semua tuduhan yang dihadapkan padanya.
Tuduhan tersebut antara lain adalah 599 tuduhan sodomi, inses, perkosaan, dan kejahatan seks lainnya, yang dilakukan selama enam bulan terakhir ketika gadis itu tinggal bersamanya.
3. Pengadilan khusus dan hukuman cambuk
Terdakwa diadili di pengadilan khusus yang dibentuk untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak di Malaysia.
Pengadilan yang didirikan pada Juni 2017 lalu setelah adanya serentetan kejahatan seksual yang keji di negara itu.
Jika terbukti bersalah, pria itu tak hanya akan dipenjara dalam waktu yang lama.
Ia juga akan menerima hukuman cambuk atas kejahatan sodomi yang dilakukannya.
Untuk setiap hukuman sodomi, terdakwa akan dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Belum lagi tuntutan atas pemerkosaan yang dikenai hukuman maksimal 20 tahun, dan 30 tuduhan lainnya yakni melakukan penyerangan seksual, masing-masing dikenai hukuman, hingga 20 tahun penjara.
4. Dilaporkan oleh mantan istrinya
Kejahatan ini terungkap setelah ibu dari korban mengadukan perbuatan ini ke pihak yang berwajib.
Terdakwa dan pelapor ini diketahui telah bercerai sejak dua tahun yang lalu.
Hak asuh untuk anak-anaknya jatuh kepada tangan sang ayah yang ternyata adalah seorang predator keji.
Terdakwa juga memiliki anak-anak lain, namun yang menjadi korban adalah anak perempuan tertuanya.