Breaking News:

Ditangkap Karena Sebar Ujaran Kebencian, Begini Sosok Sri Rahayu Menurut Warga Tempat Kelahirannya!

Sri Rahayu ditangkap karena diduga telah menyebarkan konten terkait suku, agama, ras, dan antaragolongan (SARA), serta ujaran kebencian di medsos.

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Tribun Lampung/YouTube
Sri Rahayu Ningsih. 

Martanto sendiri mengaku dirinya pernah mengenal Sri Rahayu.

Ia menjelaskan bahwa Sri Rahayu pernah menghabiskan masa kecilnya di Karta Sari.

Piknik ke Pantai, Ayu Ting Ting Enggan Diajak Foto sama Fans, Netizen Sebut Sombong

Bahkan, semasa SD Martanto pernah satu sekolah dengan Sri Rahayu sekitar tahun 1993 silam.

Namun, setelah menamatkan pendidikan di SD 01 Karta Sari, Martanto dan Sri pisah sekolah.

"Kami sama-sama pisah sekolah. Dia waktu itu kalau nggak salah pergi merantau.

Dari situ saya nggak pernah ketemu dia lagi," papar Martanto.

"Dia memang pernah di sini (Karta Sari), tapi sekarang nggak tau di mana," imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, Sri dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Sri Rahayu NingsihLampungCianjurDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim PolriSARA
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved