6 Fakta Baru Bayi Beku dalam Freezer, Dari Alasan Ibu Kandung hingga Ketidaktahuan Sang Suami!
Saat ditemukan, bayi itu dalam keadaan membeku bersama ari-arinya. Ia ditemukan di dalam freezer dengan posisi tangan dan kaki terlipat.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Gara-gara Unggah Foto Ini, Rafathar Disebut Mirip Stefan William
5. SA hadapi ancaman Pidana maksimal 12 tahun
Kembali melansir Tribun Kaltim, Polisi menyampaikan penetapan SA, ibu muda sebagai tersangka dalam jumpa pers di Mako Polres Tarakan pada Kamis (3/8/2017).
Dalam jumpa pers itu sendiri juga hadir SA. Ia mengenakan baju tahanan warna oranye dan sebuah topi milik seorang wartawan dipakai untuk menutupi wajahnya.
SA ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa pasal pidana yang disangkakan kepadanya.
Suasana Rumah Duka dan Ini Pemakaman yang Akan Jadi Peristirahatan Terakhir dr Ryan Thamrin!
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Kasat Reskrim Choirul Jusuf, Kamis (3/8/2017) di Mapolres Tarakan menyatakan, akibat perbuatannya, SA dikenakan pasal 340, KHUP, 341 KUHP, 342 KUHP dan dilapis dengan pasal UU Perlindungan Anak Nomor 80 ayat 3, Junto pasal 7 dan 6 C.
Maksimal ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Sementara ini, hingga kemarin sore, polisi baru menetapkan seorang tersangka saja.
Menurut Choirul, sampai saat ini pihaknya masih menetapkan SA sebagai tersangka, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
Foto Ikonis Albert Einstein Melet Harganya Melejit-lejit!
Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Saat ini polisi masih memeriksa sejumlah saksi.
6. Sehari setelah SA jadi tersangka, car wash milik suaminya tutup
Melansir dari Tribun Kaltim, sejak penemuan bayi di dalam freezer geger, tempat usaha milik DO terlihat tutup.
Tidak tampak ada aktivitas apapun di lokasi tersebut.
Pencucian mobil dan motor tersebut tampak lengan dan tidak ada tanda-tanda kegiatan saat dipantau pada Jumat (4/8/2017).

Pada pagar pencucian mobil dan motor itu pun juga masih terpasang garis polisi.
Di luar pagar terlihat tiga selang yang masih terpasang di kran air dibiarkan terbengkalai di lantai.
Begitupula dua pembatas untuk kendaraan juga dibiarkan terbengkalai.
Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Paur Subbag Humas Polres Tarakan Ipda Denny Mardianto menjelaskan bahwa pihaknya langsung memberikan garis polisi karena masih dalam proses penyidikan.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan. Jadi, kami tidak memperbolehkan ada kegiatan di pencucian mobil dan motor ini. Kami masih menungggu sampai pemeriksaan ini selesai. Karena sampai saat ini kami masih memeriksa sejumlah saksi termasuk pegawai dan DO suami SA,” ucapnya. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)