5 Hari Nikah dan Belum 'Dianu' Bisakah Uang Panaik dan Mahar Dikembalikan? Ini Jawabannya
Sosiolog Hukum Islam ini menjawab pertanyaan bisakah pengantin pria meminta kembali “uang panaik, atau mahar ke istri atau mertuanya?
Editor: Wulan Kurnia Putri
Adi, warga Kelurahan Cina, Kecamatan Pammana, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan ini, mengaku ditinggal istrinya, sebelum dia “menyentuhnya”.
Adi terus mencari sang istri, namun, tak ada kabar.
Novia hilang seperti ditelan bumi.
Istrinya, meninggalkannya 6 Juli 2017, dengan hanya menyampaikan pesan ‘perpisahan’ terakhir melalui SMS.
“Kita tak bisa jalani hidup ini bersama.”
• Caisar Joget Lagi di Pesbukers, Teuku Wisnu Sentil Soal Hijrah, Begini Katanya
Pemilik bengkel motor level kecamatan ini pun mendatangi bapak mertuanya, Abu Bakar (47) di Kecamatan Ajangale, sekitar 40 km dari Kota Watampone, atau sekitar 210 km tenggara ibu kota provinsi Sulsel, Makassar.
Adi mulai pasrah, sang istri tak mencintainya.
Kepada mertuanya, Adi meminta uang panaik dan mahar pernikahan dikembalikan.

Adi, panggilan Jayadi, mengaku mempersunting gadis yang baru setahun lulus SMA itu, dengan uang Rp 90 juta.
Uang sebesar itu dia tabung di bank lokal, hasil dari kerja kerasnya sebagai montir dan pemilik bengkel kecil di kecamatan, selama hampir 10 tahun.
• Cantik dan Seksi, 7 Foto Cinta Laura Ini Bikin Pria Gemeteran, Nomor 3 Sungguh Menggoda
Adi pun meminta kepada mertua '5 harinya' agar mahar, uang panaik dan ongkos pesta nikah dikembalikan.
Saat akad nikah, 2 Juli 2017 lalu, Novia sah jadi istri Adi dengan mahar 12 gram emas, dan seperangkat alat solat, perhiasan emas 12 gram.
Sedangkan sisanya uang panaik Rp 30 juta, satu karung terigu dan gula.