Breaking News:

5 Hari Nikah dan Belum 'Dianu' Bisakah Uang Panaik dan Mahar Dikembalikan? Ini Jawabannya

Sosiolog Hukum Islam ini menjawab pertanyaan bisakah pengantin pria meminta kembali “uang panaik, atau mahar ke istri atau mertuanya?

Editor: Wulan Kurnia Putri
Tribun Bone
Jayadi dan Novi Kolopaking tampak mesra di pesta pernikahan mereka. 

TRIBUNWOW.COM - “Mahar harus dikembalikan kalau perempuan belum didukhul (disetubuhi). Kalau uang panaik (uang belanja ongkos pesta nikah), tidak wajib dikembalikan,” demikian jawaban Dosen Ilmu Perbandingan Madzhab dan Hukum Islam pada Universitas Islan Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Zulhas'ari Mustafa M.Ag (42), Kamis (3/8/2017).

Sosiolog Hukum Islam ini menjawab pertanyaan Tribun bisakah pengantin pria meminta kembali “uang panaik, atau mahar ke istri atau mertuanya?

Pertanyaan itu diajukan Tribun, merespon fenomena pernikahan seumur jagung Jayadi Kusuma bin Masing (31) alias Adi, dengan istrinya Novia Kolopaking (18) di Bone, Sulawesi Selatan.

Menurut Zulhasari, ada empat Imam Madzhab hukum Islam, yakni Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Ahmad ibn Hanbal, yang mensyaratkan pengembalian mahar jika mempelai wanita ‘lari’ sebelum di-dukhul.

5 Hari Nikah dan Belum Dianu, Novi Kolopaking Kabur, Suami Laporkan Mertua Serta Minta Uang Panaik

“Namun, jelasnya, di Indonesia yang hukum pernikahannya merujuk ke Imam Syafii dan Abu Hanifah, untuk proses hukumnya, ditentukan di pengadilan agama" katanya.

“Jika tak bisa dikembalikan secara kekeluargaan, si mempelai pria bisa mengajukan gugatan di pengadilan agama dan menunggu putusan hakim.” jelasnya.

Kandidat doktor ilmu fiqhi Islam di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta ini menjelaskan, pernikahan di Indonesia kebanyakan masih bercampur dengan adat istiadat setempat.

Astaga! Gara-gara Takut Diancam, Anak 16 Tahun Rela Disetubui Ayah Tirinya Selama 4 Tahun

Istilah mahar itu dalam ranah syari'ah.

"Sementara, terminilogi uang panaik, uang belanja, sompa (janji akad biasanya sebidang tanah atau properti dalam tradisi Bugis Makassar), urusannya dengan tradisi dan adat istiadat setempat,” kata alumnus Pesantren Modern Al-Junaidiyah Biru, Bone ini.

Zulhas'ari Mustafa MAg, sosiologi hukum Islam, Dosen Perbandingan Madzhab UIN Alauddin Makassar
Zulhas'ari Mustafa MAg, sosiologi hukum Islam, Dosen Perbandingan Madzhab UIN Alauddin Makassar (dok_facebook / tribun-timur)

Dalam tradis pernikahan secra syar’i di Indonesia, mahar biasanya dinyatakan dalam dalam akad nikah dengan uang riyal, seperangkat alat shalat dan perhiasan emas.

“Kalau ada juga emas atau uang yang dinyatakan sebagai mahar, itu juga harus dikembalikan utuh,” jelas alumnus Madrasah Aliyah Program Khusus (MAPK) Ujungpandang 1993 ini.

OMG! Terlalu Semangat Joget, Bra Zaskia Gotik Mengintip, Netizen Mention Akun KPI

Sekadar diketahui, usia pernikahan Jayadi dan Novia hanya lima hari.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
BoneSulawesi SelatanUniversitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved