Breaking News:

Tanam Ganja Demi Obati Istri, Ayah 2 Anak Ini Justru Kehilangan Pasangan dan Dihukum Penjara

Fidelis menjadi terdakwa kasus kepemilikan ganja lantaran menanam tumbuhan tersebut untuk pengobatan sang istri.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Tribun Jogja/IST
Pledoi Fidelis beredar viral di dunia maya 

Tak cuma itu, ia juga dituntut denda Rp 1 milliar rupiah atau subsider 1 bulan penjara.

"Dalam memutuskan, majelis hakim memperhatikan tiga hal, yaitu Yuridis, sosiologis dan filosofis. Ketiganya harus memiliki porsi yang seimbang," ujar hakim sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Hakim menilai perbuatan Fidelis salah dan memenuhi unsur pelanggaran Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.

Terungkap! Letda Samsul Lulusan Terbaik TNI AL Geluti Pekerjaan Ini Sebelum Jadi Perwira

Vonis hakim ini lebih berat dibanding tuntutan hakim sebelumnya.

Pasalnya, oleh jaksa, Fidelis dituntut lima bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.

Adapun, hal yang memberatkan hukuman Fidelis menurut hakim adalah pasal 116 ayat 1 dan 3 dan hal yang meringankannya adalah majelis hakim menilai apa yang dilakukan terdakwa tidak berniat jahat atau mencelakai istrinya.

"Terdakwa menyadari hal itu tidak boleh dilakukan, namun tetap ia lakukan untuk mengobati istrinya," ujar hakim. (Tribunwow.com/Dhika Intan)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fidelis Arie SudewartoGanjaKalimantan Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved