5 Fakta Ditangkapnya 92 WNA Atas Kejahatan Siber, Nomor 3 Jumlah Keuntungannya Bikin Ngiler!
Sebanyak 92 warga negara Taiwan dan Cina menjadi tersangka kasus cyber crime jaringan internasional yang dibawa dari Surabaya.
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
KOMPAS.COM/ANTARA FOTO/Moch Asim/aww/17.(ANTARA FOTO/MOCH ASIM)
Petugas kepolisian membawa para tersangka saat rilis sindikat kejahatan cyber fraud (penipuan melalui media daring) di kawasan perumahan Graha Famili Blok N1, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017). Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Mabes Polri bekerja sama dengan Kepolisian Cina mengamankan 93 tersangka terdiri dari 81 warga negara asing (WNA) asal Cina dan 12 WNA dari Taiwan yang selanjutnya akan segera dideportasi ke negara masing-masing.
"Tadi ada beberapa (pelaku) yang menggunakan visa kunjungan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (30/7/2017).
5. Bahkan sebagian besar pelaku tidak memiliki paspor
Dari 92 tersangka warga negara Taiwan, hanya sekitar 20 orang saja yang memiliki paspor
Masih melansir dari Kompas.com, diketahui para pelaku ini datang ke Indonesia tidak langsung dalam jumlah yang banyak.
Menurut Susatyo, kepolisian nantinya akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Keimigrasian untuk mendalami soal dokumen kependudukan pra tersangka dan status mereka selama berada di Indonesia. (TribunWow.com/Natalia Bulan Retno Palupi)