Breaking News:

Jaksa Kasus Buni Yani Bakal Bawa Ahok Keluar Penjara Awal Agustus Karena Alasan Ini

Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, Buni Yani didakwa sebagai pengedit sekaligus penyebar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
SIMAK KETERANGAN SAKSI - Buni Yani menyimak keterangan yang disampaikan salah seorang saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (18/7/2017). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari kelompok pengacara pendukung Ahok-Djarot. 

TRIBUNWOW.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mendekam dalam jeruji besi Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat.

Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut menjadi tersangka dalam kasus penodaan agama.

Di balik status Ahok sebagai tersangka, ada pihak lain yang hingga saat ini masih menjalani perkara hukum.

Fakta Sidang Lanjutan Kasus Video Penodaan Agama Buni Yani, No 3 Ahok Datang Jadi Saksi?

Ia adalah Buni Yani. Ya, sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, Buni Yani didakwa sebagai pengedit sekaligus penyebar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Buni Yani
Buni Yani (TRIBUNNEWS.COM)

Hingga saat ini, Buni Yani sudah beberapa kali menjalani sidang.

Adapun sidang lanjutan berikutnya direncanakan akan digelar pada Selasa (1/8/2017) di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Menyamakan Wanita dengan Mobil Bekas, Iklan Mobil Audi Tuai Kecaman!

Menariknya, berkaitan dengan sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Buni Yani rencananya akan membawa Ahok keluar dari jeruji besi.

Bukan tanpa alasan, mantan Bupati Belitung Timur tersebut akan diundang untuk bersaksi di persidangan kasus ujaran kebencian Buni Yani.

Buni Yani dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian.
Buni Yani dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian. (KOMPAS.com/Putra Prima Perdana)

Demikian seperti yang dikatakan oleh JPU Andi M. Taufik.

Alasan Tak Lazim Ahok Cabut Banding Bikin Pengacara Geleng Kepala

"Ini kita upayakan empat (saksi fakta) ini termasuk Ahok kalau memang artinya bisa," ucapnya seperti dikutip dari Tribun Jabar.

Lebih lanjut, dijelaskan Andi, saat ini pihaknya sudah mulai mengirim surat ke lapas tempat Ahok ditahan.

"Mudah-mudahan, kita panggil mulai hari ini kita layangkan surat pemanggilan melalui lapas kita lihat saja," ujar Andi M. Taufik.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Buni YaniBasuki Tjahaja Purnama (Ahok)Kota Bandung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved