Jaksa Kasus Buni Yani Bakal Bawa Ahok Keluar Penjara Awal Agustus Karena Alasan Ini
Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya, Buni Yani didakwa sebagai pengedit sekaligus penyebar video pidato Ahok di Kepulauan Seribu.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Lama Tak Ada Kabar,Instagram Pedangdut Ovi Ratu Serigala Banjir Ucapan Duka
Menurut Andi M. Taufik, total saksi fakta adalah sembilan orang.
Sehingga masih ada empat saksi fakta yang belum memberi keterangan, satu di antaranya adalah Ahok.
Setelah semua saksi fakta memberikan keterangan, JPU akan menghadirkan enam saksi ahli.
Bertemu Gareth Bale di Lorong, Jose Mourinho Langsung Membisikkan Hal yang Mengejutkan!
Sebelumnya Ahok memang sudah direncanakan akan hadir sebagai saksi dalam sidang Buni Yani pada Selasa (18/7/2017) lalu.
Namun hal tersebut urung dilangsungkan karena beberapa alasan.
Adapun saksi yang datang pada persidangan tersebut, sebagaimana diberitakan Tribun Jabar adalah tiga pengacara yang membela pendukung Ahok dan Djarot.
Putranya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ina Thomas Tulis Permintaan Maaf Matthew di Instagram
Dihubungi TribunJabar.co.id melalui telepon, Andi M. Taufik selaku JPU mengatakan ketiga saksi tersebut berdasarkan dari Komunitas Pengacara Pendukung Ahok Djarot.
"Pertama itu, ada Andi Windu, Ucok, terus ketiga ada Afriyani," ujarnya Senin (17/7/2017) sore.
Lebih lanjut, Komunitas Pengacara Pendukung Ahok-Djarot adalah pihak yang melaporkan Buni Yani atas tuduhan pelanggaran UU ITE. (Tribunwow.com/Dhika Intan)