Breaking News:

DPRD DKI Jakarta Minta Asisten Pribadi, Begini Respons Djarot

Semua fraksi DPRD DKI Jakarta sepakat mengusulkan pengadaan orang yang bisa membantu pekerjaan mereka.

Editor: Galih Pangestu Jati
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Rapat paripurna tentang pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017). 

Jika ada asisten pribadi, warga bisa langsung diurus.

"Kita punya asisten yang datang ke sana yang urus semua agar ditangani dulu, diambil tindakan preventif," ujar Syarifudin.

Doakan Masjid yang Dikepung Israel, Pemuda Ini Membuat Tanda Salib di Antara Jamaah Salat

Dalam Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, jumlah tenaga ahli dikurangi menjadi tiga orang setiap fraksi.

Syarifudin mengatakan hal ini juga yang mendasari Fraksi Hanura mengajukan asisten pribadi sebagai alternatif.

"Dengan penguranan tenaga ahli, kita kan harus cari alternatif lainnya. Caranya harus ada orang-orang kita di lapangan. Ini jangan salah paham dulu," ujar Syarifudin.

Adapun, PP No 18 Tahun 2017 menjadi dasar bagi DPRD DKI untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI.

Raperda itu nantinya akan mengatur kenaikan tunjangan hingga soal kebutuhan tenaga ahli.

Kemarin, Badan Pembuatan Perda DPRD DKI sudah menyerahkan usulan raperda kepada Djarot.

Sebenarnya, permintaan anggota Dewan soal tenaga ahli bertentangan dengan regulasi PP tersebut.

Dalam PP, jumlah tenaga ahli justru dikurangi menjadi 3 orang saja.

Pemerintah Cina Larang Keras Justin Bieber Datangi Negaranya, Ternyata Ini yang Jadi Alasannya!

Anggota Bapem Perda DPRD DKI Jakarta Bestari Barus mengatakan pihaknya akan konsultasi dengan Kemendagri mengenai usulan asisten pribadi atau tenaga ahli untuk tiap anggota Dewan.

Bestari ingin mengetahui apakah pemerintah pusat bisa membuat aturan berbeda untuk DKI Jakarta.

"Makanya inilah yang harus dikonsultasikan kembali ke Kemendagri apakah karena kekhususan DKI ini dapat berlaku berbeda atau apa gitu," ujar Bestari.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
Djarot Saiful HidayatKompas.comDPRD DKI Jakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved