Sama-sama Jadi Tersangka saat Pimpin DPR RI dan Golkar, Bedanya Kasus Akbar Tandjung-Setya Novanto
Jika dilihat dari besaran dana yang diduga disalahgunakan, menurutnya, sangat berbeda.
Editor: Tinwarotul Fatonah
Ia mengkhawatirkan, suara partai akan terus menukik jika situasi saat ini dibiarkan.
"Kalau kita lihat semakin lama surveinya semakin turun, apa kita biarkan? Saya termasuk yang tidak membiarkan, kita harus mengambil langkah-langkah supaya tren menurun itu tidak terus berjalan," kata dia.
KPK menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto sebagai tersangka.
Ketua Umum Partai Golkar itu diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Novanto diduga menguntungkan diri atau orang lain atau korporasi.
Novanto juga diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatan.
Jaksa KPK sebelumnya meyakini adanya peran Setya Novanto dalam korupsi proyek e-KTP.
Jaksa yakin tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu dilakukan bersama-sama Setya Novanto.
Video Pernikahan Stevianne Agnecya Panen Sindiran, Netter: Acara Nikahan atau 7 Bulanan?
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
"Telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu, Isnu Edhi dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan.
Sebelumnya, Novanto menyatakan tetap akan menjalankan tugas Ketua DPR meski berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.
Dalam Pasal 87 ayat 1 UU MD3 diatur bahwa Pimpinan DPR berhenti dari jabatannya karena meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.
Jika pimpinan DPR terjerat kasus pidana, dalam ayat 2 huruf c diatur pemberhentian bisa dilakukan ketika dinyatakan bersalah dalam putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap karena melakukan pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih. (Kompas.com/Nabilla Tashandra)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Jadi Tersangka saat Pimpin Golkar, Akbar Tandjung Tolak Disamakan dengan Novanto