Breaking News:

Fadli Zon: Pembubaran Ormas Tanpa Lembaga Peradilan, Berbahaya Bagi Demokrasi Kita!

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon memberikan tanggapannya soal Perppu Nomor 2 tahun 2017 di akun Twitter-nya!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
capture
Fadli Zon Ditagih Janji 

Langkah pemerintah terkait Perppu Ormas dan juga nantinya ada naskah revisi untuk UU Anti-terorisme akan dievaluasi kembali oleh DPR, terutama untuk posisi Perppu Ormas.

Ngeri! Atlet Ini Tunjukkan Efek Mengejutkan Dari Balapan Sepeda Pada Tubuhnya!

Karena menurutnya, DPR juga memiliki kuasa untuk menolak maupun menerima Perppu Ormas tersebut.

Simak kicauan Fadli Zon selengkapnya ini!

"(2)Pak Romli Atmasasmita yg terlibat dlm perumusan Perppu Ormas menyangkal jika Perppu tsbt menghapus prosedur hukum ttg pembubaran ormas."

"(3) Tapi yg kita saksikan hari ini, pencabutan status hukum n pembubaran HTI terbukti tdk melalui prosedur tbt"

"(4) Tdk ada peringatan n proses pendahuluan.Tdk adanya ‘due process of law’ ini berbahaya bagi demokrasi yang sedang kita bangun."

"5) Lebih jauh lagi, sy melihat jika pemerintahan sekarang ini cenderung kian memperluas subyektivitasnya dalam proses penegakkan hukum"

"(6) Bukan hanya dalam Perppu No. 2/2017 ttg Ormas saja, tapi juga dalam naskah revisi UU Anti-terorisme yg tengah mereka ajukan"


"(7) Misalnya, setiap pihak yang diduga teroris oleh aparat bisa langsung ditahan tanpa perlu bukti apapun."

"(8) Dalam kasus ormas, setiap ormas yg diduga bertentangan dgn Pancasila dan UUD 1945 bisa langsung dibubarkan"

"(9) Sy tegaskan, bhw pembubaran Ormas tanpa melalui lembaga peradilan, sangat berbahaya bagi keberlangsungan iklim demokrasi kita."

"(10) Dgn subyektivitasnya tadi pemerintah telah mengabaikan prinsip negara hukum (rechtstaat) yang selama ini kita pegang."

Berawal dari Syuting Bareng, Foto-foto Mesra Dewi Perssik dan Aktor India ini Bikin Panas Dingin!

"(11) Pemerintah hari ini, mereka lebih mementingkan prinsip negara kekuasaan (machtstaat)"

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fadli ZonDewan Perwakilan Rakyat (DPR)Perppu OrmasTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved