Breaking News:

Fadli Zon: Pembubaran Ormas Tanpa Lembaga Peradilan, Berbahaya Bagi Demokrasi Kita!

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon memberikan tanggapannya soal Perppu Nomor 2 tahun 2017 di akun Twitter-nya!

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
capture
Fadli Zon Ditagih Janji 

TRIBUNWOW.COM - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Fadli Zon memberikan tanggapannya soal Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2013.

Diketahui, Perppu Nomor 2 tahun 2013 ini sedang menjadi topik yang ramai dibahas.

Penerbitan Perppu Ormas ini mengalami banyak penolakan dari berbagai pihak.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun angkat bicara soal penokan ini.

Penyebab Ricuhnya Laga Persib Bandung vs Persija Jakarta, Lihat Videonya

Melansir dari Kompas.com pada Minggu (23/7/2017), Presiden Jokowi mempersilakan penolak Perppu untuk menempuh jalur hukum.

Ia juga menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam dengan ormas atau pun individu yang ingin mengganti Pancasila sebagai ideologi negara.

Presiden Jokowi memastikan bahwa negara harus berani mengendalikan dan mengontrol ormas.

Perppu Nomor 2 tahun 2017 ini menimbulkan pro kontra di masyarakat. Dikarenakan, Perppu Ormas ini menghapus pasal yang menyebut bahwa pembubaran ormas harus melalui pengadilan.

Fadli Zon sendiri memberikan tanggapannya melalui kicauannya di akun Twitter pribadinya, @fadlizon pada Minggu (23/7/2017).

Tanggapannya tersebut ia bagi dalam 16 poin kicauan.

Dalam kicauannya tersebut, ia juga membahas soal pencabutan status badan hukum dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang juga disertai pembubaran organisasi tersebut.

Dikabarkan Putus dari Giorgino Abraham, Begini Curahan Hati Angela Gilsha

Menurutnya, Perppu yang bisa membubarkan ormas tanpa melalui pengadilan ini berbahaya bagi demokrasi yang sedang dibangun oleh bangsa Indonesia.

Ia mengatakan, apabila ini terjadi, Fadli Zon menganggap pemerintah telah mengabaikan prinsip negara hukum yang sudah dipegang selama ini.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Fadli ZonDewan Perwakilan Rakyat (DPR)Perppu OrmasTwitter
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved