Inilah Deretan Nama Penerima Uang Korupsi Proyek EKTP Beserta Rinciannya
Majelis hakim menguraikan beberapa pihak yang mendapat keuntungan dari penyalahgunaan wewenang oleh mantan pejabat kemendagri Irman dan Sugiharto.
Editor: Wulan Kurnia Putri
13. PT PNRI Rp 107 miliar
14. PT Sandipala Arthaputra Rp 145 miliar
15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding PT Sandipala sebesar Rp 148,86 miliar
16. PT LEN Industri sebesar Rp 3,41 miliar
17. PT Sucofindo sebesar Rp 8,23 miliar
18. PT Quadra Solution Rp 79 miliar
• Astaga! Gara-gara Ditinggal Suami, Seorang Ibu Jual Diri Demi Beli Susu Anaknya, Tarifnya Segini
Majelis mempertimbangkan bahwa adanya aliran uang tersebut menguntungkan terdakwa dan berbagai pihak.
Selain itu, karena tindakan ini diketahui oleh para terdakwa secara sadar, hal itu memenuhi unsur pidana pasal yang didakwakan.
• Soal Pilgub Jatim 2018, Khofifah: Check Sound Saya Hampir Selesai
"Menimbang perbuatan tersebut terbukti menguntungkan terdakwa dan pihak lain, dan menjadi tujuan dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenang, maka unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi," ucap salah satu hakim ketika membacakan putusan. (Tribunnews.com / Teodosius Domina)
Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Saja yang Kebagian Duit Korupsi Proyek E-KTP dan Berapa Dapatnya? Ini Dia Rinciannya