Inilah Deretan Nama Penerima Uang Korupsi Proyek EKTP Beserta Rinciannya
Majelis hakim menguraikan beberapa pihak yang mendapat keuntungan dari penyalahgunaan wewenang oleh mantan pejabat kemendagri Irman dan Sugiharto.
Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menguraikan beberapa pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh mantan pejabat kemendagri Irman dan Sugiharto.
Hal itu diuraikan dalam pertimbangan putusan terhadap keduanya.
Pihak-pihak yang menerima uang tersebut diantaranya:
1. Miryam S Haryani sebanyak US$ 1,2 juta
2. Diah Anggraini US$ 500. 000
3. Markus Nari US$ 400.000 atau Rp 4 miliar
4. Ade Komarudin US$ 100.000
5. Hotma Sitompul US$ 400.000
6. Husni Fahmi US$ 20. 00 dan Rp 30 juta
7. Drajad Wisnu Setiawan US$ 40. 000 dan Rp 25 juta
8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta
9. Direksi LEN industri masing-masing Rp 1 miliar dan untuk gathering masing-masing Rp 1 miliar
10. Untuk para anggota Tim Fatmawati: Jimi Iskandar, Tedja susilo, Andi Noor, Dudi, Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta
11. Mahmud Toha Rp 30 juta
12. Manajemen bersama konsorsium sebesar Rp 137 miliar.