Breaking News:

Inilah Deretan Nama Penerima Uang Korupsi Proyek EKTP Beserta Rinciannya

Majelis hakim menguraikan beberapa pihak yang mendapat keuntungan dari penyalahgunaan wewenang oleh mantan pejabat kemendagri Irman dan Sugiharto.

Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/1/2017). Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Irman terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menguraikan beberapa pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh mantan pejabat kemendagri Irman dan Sugiharto.

Hal itu diuraikan dalam pertimbangan putusan terhadap keduanya.

Pihak-pihak yang menerima uang tersebut diantaranya:

1. Miryam S Haryani sebanyak US$ 1,2 juta

2. Diah Anggraini US$ 500. 000

3. Markus Nari US$ 400.000 atau Rp 4 miliar

4. Ade Komarudin US$ 100.000

5. Hotma Sitompul US$ 400.000

6. Husni Fahmi US$ 20. 00 dan Rp 30 juta

7. Drajad Wisnu Setiawan US$ 40. 000 dan Rp 25 juta

8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta

9. Direksi LEN industri masing-masing Rp 1 miliar dan untuk gathering masing-masing Rp 1 miliar

10. Untuk para anggota Tim Fatmawati: Jimi Iskandar, Tedja susilo, Andi Noor, Dudi, Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta

11. Mahmud Toha Rp 30 juta

12. Manajemen bersama konsorsium sebesar Rp 137 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ade KomarudinHotma SitompulSugiharto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved