Breaking News:

Inilah Deretan Nama Penerima Uang Korupsi Proyek EKTP Beserta Rinciannya

Majelis hakim menguraikan beberapa pihak yang mendapat keuntungan dari penyalahgunaan wewenang oleh mantan pejabat kemendagri Irman dan Sugiharto.

Editor: Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/1/2017). Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Irman terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

TRIBUNWOW.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menguraikan beberapa pihak yang mendapat keuntungan dari perbuatan penyalahgunaan wewenang oleh mantan pejabat kemendagri Irman dan Sugiharto.

Hal itu diuraikan dalam pertimbangan putusan terhadap keduanya.

Pihak-pihak yang menerima uang tersebut diantaranya:

1. Miryam S Haryani sebanyak US$ 1,2 juta

2. Diah Anggraini US$ 500. 000

3. Markus Nari US$ 400.000 atau Rp 4 miliar

4. Ade Komarudin US$ 100.000

5. Hotma Sitompul US$ 400.000

6. Husni Fahmi US$ 20. 00 dan Rp 30 juta

7. Drajad Wisnu Setiawan US$ 40. 000 dan Rp 25 juta

8. Enam orang anggota panitia lelang masing-masing Rp 10 juta

9. Direksi LEN industri masing-masing Rp 1 miliar dan untuk gathering masing-masing Rp 1 miliar

10. Untuk para anggota Tim Fatmawati: Jimi Iskandar, Tedja susilo, Andi Noor, Dudi, Kurniawan masing-masing sebesar Rp 60 juta

11. Mahmud Toha Rp 30 juta

12. Manajemen bersama konsorsium sebesar Rp 137 miliar.

13. PT PNRI Rp 107 miliar

14. PT Sandipala Arthaputra Rp 145 miliar

15. PT Mega Lestari Unggul yang merupakan holding PT Sandipala sebesar Rp 148,86 miliar

16. PT LEN Industri sebesar Rp 3,41 miliar

17. PT Sucofindo sebesar Rp 8,23 miliar

18. PT Quadra Solution Rp 79 miliar

Astaga! Gara-gara Ditinggal Suami, Seorang Ibu Jual Diri Demi Beli Susu Anaknya, Tarifnya Segini

Majelis mempertimbangkan bahwa adanya aliran uang tersebut menguntungkan terdakwa dan berbagai pihak.

Selain itu, karena tindakan ini diketahui oleh para terdakwa secara sadar, hal itu memenuhi unsur pidana pasal yang didakwakan.

Soal Pilgub Jatim 2018, Khofifah: Check Sound Saya Hampir Selesai

"Menimbang perbuatan tersebut terbukti menguntungkan terdakwa dan pihak lain, dan menjadi tujuan dan dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenang, maka unsur menguntungkan diri sendiri telah terpenuhi," ucap salah satu hakim ketika membacakan putusan. (Tribunnews.com / Teodosius Domina)

Berita ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Siapa Saja yang Kebagian Duit Korupsi Proyek E-KTP dan Berapa Dapatnya? Ini Dia Rinciannya

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Ade KomarudinHotma SitompulSugiharto
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved