Fakta Nenek di Palembang 8 Kali Berhubungan Badan dengan Bocah SD, No 4 Bentuk Tanggung Jawabnya!
Nenek 61 tahun diduga melakukan pencabulan terhadap bocah SD, AR (13). Ia bahkan sudah mengakui tindakan tersebut saat menjalani pemeriksaan polisi.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Dijelaskannya, seperti dikutip dari Sriwijaya Post psikolog dari pihak Dinsos juga akan memberikan pendampingan secara khusus.
Indonesia dan Malaysia Jadi Target Militan Eks Marawi?
4. Pelaku siap nikahi korban
Hingga saat ini nenek JW masih menjalani pemeriksaan.

Rencananya, tersangka juga akan diperiksa kejiwaanya.
Sementara itu, berkaitan dengan tindak pencabulan yang ia lakukan, JW mengaku akan menanggung akibat.
Ia menyatakan sanggup jika diminta menikahi korban.
Bikin Mewek! Cara Ririn Ekawati Peringati 40 Hari Meninggalnya sang Suami
"Ya saya mau nikah dengan korban. Saya sayang sama dia. Kalau dia mau nikah saya siap," ujarnya dengan suara lantang di ruang PPA Polresta Palembang, Kamis (20/7/2017).
JW pun mengaku jatuh cinta pada korban lantaran sering berkunjung ke kediamannya.
"Jadi kami itu suka sama suka. Dia ini tidak mau pulang ke rumah kalau tidak saya marahi. Karena saya anggap anak sendiri," beber dia.
8 Potret Bekal Makanan Anak Sekolah dari Seluruh Dunia! Nomor 7 Terfavorit
Sementara itu, dalam proses hukumnya nenek JW dijerat pasal 82 ayat 1 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Ia pun terancam hukuman penjara 15 tahun.
"Nenek sudah ditetapkan tersangka. Maksimal ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," jelas Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono sebagaimana diberitakan Sriwijaya Post. (Tribunwow.com/Dhika Intan)