Breaking News:

Pernah Konsumsi, Pengacara Ungkap Alasan Tes Urine Pretty Asmara Negatif Narkoba

Belakangan Pretty pun mengelak tuduhan yang dialamatkan kepadanya tersebut. Ia mengaku dijebak oleh oknum tak bertanggung jawab.

Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Tribunnews/JEPRIMA
Pelaku pesta Narkoba Pretty Asmara dihadirkan saat rilis di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pesta narkotika dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu 2,03 gram, Ektasi 23 butir, Happy Five 38 Butir dan uang tunai Rp 25 juta dan sejumlah tersangka diantaranya kalangan Artis. 

Tsamara Amani Dapat Surat Terbuka dari Seorang Wanita, Isinya Menohok!

"Pretty memang secara urine negatif. Ada hal yang ingin saya luruskan di sini bahwa pernyataan Pretty itu sesungguhnya dia dua tahun sudah tidak menggunakan (narkoba)," ujar Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Pretty Asmara ketika ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/7/2017), sebagaimana dikutip dari Tribunnews.

Berkaitan dengan fakta ini, Hamdan selaku pengacara Pretty pun memimta pihak kepolisian melakukan assesment.

Tersandung Kasus Narkoba, Pretty Asmara Sering Menangis di Tahanan

"Karena Pretty tetap diproses, kami juga akan tetap meminta Polda untuk melakukan assesment. Sebab, dua tahun, menurut keterangan klien kami ini, kan, sudah berhenti, tidak menggunakan (narkoba)," ucap Ramdan Alamsyah.

Ia pun yakin kliennya tak terlibat dalam tindak peredaran narkotika.

"Oleh karena lingkungan mungkin, ya, yang menbuat seolah-olah Pretty ini adalah perantara jual-beli narkoba. Tapi, kami yakin bahwa klien kami ini bukan seperti apa yang disebutkan selama ini, sudah dua tahun menjual atau menjadi perantara, melainkan dua tahun sudah berhenti," tambahnya. (Tribunwow.com/Dhika Intan) 

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Pretty AsmaraRamdan Alamsyahnarkoba
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved