Akan Dibubarkan, HTI Beri Tanggapan soal Tuduhan dan Sikap Pemerintah, No 5 ke Meja Hijau
Berikut ini tanggapan dari HTI menyikapi tindakan pemerintah yang melakukan pembubaran terhadap organisasi ini.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Maya Nirmala Tyas Lalita
1. Dituduh anti Pancasila
HTI, melalui juru bicaranya, Ismail Yusanto mengaku bingung dengan tindakan yang dilakukan oleh pemerintah yang membubarkan HTI.
Pihaknya mempertanyakan mengenai tuduhan pemerintah kepada HTI yang dianggap anti Pancasila.
"Itu juga yang akan kita lihat. Kita sudah tahu ada larangan-larangan disana bahwa di dalam Perppu larangan kepada siapa saja pengurus anggota untuk menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Tapi kita inilah yang menjadi sulit yang bertentangan dengan Pancasila itu apa yang dimaksud. Sampai sekarang tidak jelas." ujar Ismail saat ditemui Tribunnews.com di kantor DPP Hizbut Tahrir di kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (19/7/2017).

Dalam sebuah acara yang berlangsung hari Minggu (16/7/2017), Ismail juga pernah mengungkapkan kebingungannya mengenai ideologi anti Pancasila yang ditafsirkan pemerintah.
"Apa melindungi penista Al-Qur'an termasuk sesuai dengan Pancasila? Melindungi koruptor apa sesuai dengan Pancasila? Membiarkan gerakan separatis? Menjual aset negara apa sesuai dengan Pancasila? Kapitalisme itu sendiri apa sesuai dengan Pancasila? " kata Ismail ketika itu.
Menurut Ismail, organisasi masyarakat berasas Islam itu berada di bawah naungan negara Indonesia yang berasaskan Pancasila.
2. Dibubarkan tanpa Surat Peringatan
Ismail mengungkapkan jika pembubaran yang dilakukan pemerintah kepada HTI ini sama sekali tanpa memberikan surat peringatan sebelumnya.
"Tidak ada (surat peringatan), sampai hari ini HTI tidak pernah tahu kesalahan apa yang ssudah dilakukan, karena tidak pernah ada surat peringatan," ujar Ismail saat dihubungi Tribunnews.com.
Selain itu, Ismail mengaku jika pihaknya tak pernah dimintai klarifikasi sejak pemerintah mengumumkan niatnya membubarkan HTI pada Mei lalu melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menkumham), Wiranto.
Bahkan sampai Perppu dikeluarkan, dan pengumuman oleh Kemenkumham mengenai pembubaran, HTI sama sekali tak pernah diajak untuk melakukan klarifikasi.
3. Bentuk kesewenang-wenangan dan kedzaliman pemerintah
Dalam perppu nomor 2 tahun 2017, dikatakan jika proses pencabutan keabsahan ormas diawali dengan surat peringatan.
Setelah tujuh hari, pemerintah dapat mengambil langkah lanjutan, hingga akhirnya mencabut keabsahan ormas tersebut.