KPK Bisa Hentikan Pansus Hak Angket, Begini Caranya!
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa menempuh jalur ini jika tak setuju dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR.
Editor: Tinwarotul Fatonah
TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa menempuh jalur pengadilan jika tak setuju dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR.
Keputusan membentuk hak angket, kata dia, jangan dilawan secara politik, tetapi melalui jalur hukum.

"Keputusan itu sudah ada. Kalau KPK tidak setuju, dia bawa ke pengadilan, persoalkan keputusan DPR sah atau tidak sah," kata Yusril, dalam rapat bersama Pansus Hak Angket KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2017).
Jadikan Napi Korupsi Referensi Hak Angket KPK, Warganet Ramai-ramai Cibir Pansus!
Yusril mengatakan, dalam proses hukum itu, para ahli bisa didatangkan ke persidangan untuk memberikan pandangan.
Jika perlu, KPK dapat meminta putusan sela.
Dengan demikian, kegiatan Pansus bisa dihentikan sementara hingga ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
"Bertarung di pengadilan. Argumentatif kita di situ nah menurut saya itu yang fair. Sebagai satu lembaga hukum ya kita melakukan perlawanan pakai cara-cara hukum juga, bukan cara politik," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Yusril menilai, apa yang dilakukan KPK, dengan menolak datang ke rapat Pansus, tak positif. KPK mempersoalkan legalitas Pansus.
Padahal, menurut Yusril, yang menentukan legal atau tidaknya Pansus adalah pengadilan.
"Jangan membangun opini, kurang baik jadinya. Kalau ada keputusan hukum, dilawan dengan hukum juga. Jadi itu mengedukasi masyarakat supaya patuh terhadap hukum," ujar Yusril.
Pansus Angket KPK tetap berjalan meski dikritik berbagai pihak.
Dukung KPK Masih Tetap Ada, Amien Rais: Semua Pejabatnya Harus Diganti
Pansus ini muncul pasca-penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK yang menyeret sejumlah anggota DPR.
Sebanyak 396 guru besar yang tergabung dalam Guru Besar Anti-korupsi, sebelumnya meminta Presiden mengeluarkan pernyataan keras soal hak angket DPR kepada KPK.