KPK Bisa Hentikan Pansus Hak Angket, Begini Caranya!
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bisa menempuh jalur ini jika tak setuju dengan pembentukan Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk DPR.
Editor: Tinwarotul Fatonah
Para pakar yang tergabung dalam Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) juga menilai, pembentukan Pansus Hak Angket KPK oleh DPR RI cacat hukum.
APHTN-HAN bersama Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas mengkaji soal pembentukan Pansus Hak Angket.
Kajian yang ditandatangani 132 pakar hukum tata negara seluruh Indonesia tersebut diserahkan ke KPK. (Kompas.com/Nabilla Tashandra)
Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Yusril: Kalau KPK Tak Setuju Angket, Bawa Saja ke Pengadilan