Polri Dianggap Main Hakim Sendiri? Ini Kata Kapolri
Menurut Tito, tudingan kriminalisasi ulama ini merupakan upaya offensif kepada Polri dalam menegakkan hukum yang dilakukan oleh sekelompok pihak.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
“Saya mengatakan bahwa kita berlakukan asas equality before the law. Persamaan di hadapan hukum. Tanpa memandang status sosial, laki-laki atau perempuan, pangkat atau jabatan,” lanjut Tito.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian tengah menangani kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.
Penetapan ini dikeluarkan usai gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Mei 2017.
• Kasus Rizieq Masih Bergulir, Fahri Hamzah: Semua karena Efek Pilkada DKI
Pasal yang Menjerat Rizieq dalam Kasus "Chat" WhatsApp
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan jika perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.
"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Mei 2017 dikutip dari Kompas.com.
Berikut isi ketiga pasal tersebut.
• Fahri Hamzah Bandingkan Kesederhanaan Jokowi dan Rizieq hingga Makam Gadis Terbongkar
Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".
Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."
Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."
(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)