Breaking News:

Polri Dianggap Main Hakim Sendiri? Ini Kata Kapolri

Menurut Tito, tudingan kriminalisasi ulama ini merupakan upaya offensif kepada Polri dalam menegakkan hukum yang dilakukan oleh sekelompok pihak.

Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian 

TRIBUNWOW.COM - Diusianya yang tak tak lagi muda, yakni 71 tahun, Kepolisan Republik Indonesia (Polri) menghadapi berbagai tantangan dalam menegakkan hukum negara.

Satu diantara tantangan yang dihadapi Polri saat ini adalah menganai adanya penilaian dari sebagian masyarakat yang menuding Polri melakukan upaya kriminalisasi ulama.

Mengutip dari Kompas.com, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menjawab tudingan tersebut dalam acara 'Satu Meja' di Kompas TV, Sabtu (8/7/2017).

Menurut Tito, tudingan kriminalisasi ulama ini merupakan upaya offensif kepada Polri dalam menegakkan hukum yang dilakukan oleh sekelompok pihak.

Ulama AS Kecam Keras Keputusan Trump yang Tiadakan Tradisi Makan Malam Jelang Lebaran

Kata 'kriminalisasi' ini juga seolah Polri mengada-adakan sebuah perkara tanpa adanya aturan dan fakta.

Padahal aturan dan fakta yang ada selalu menjadi pegangan Kapolri dalam melakukan upaya penegakan hukum.

"Nah, kalau kita lihat yang dikatakan kriminalisasi ulama tadi, kita lihat perbuatannya. Ada yang dikenakan pasal makar, pasal pornogarfi, pasal makar apakah ada fakatnya. Ya, faktanya ada. Ada rapatnya. Upaya untuk menggulingkan pemerintah yang sah,” ujar Tito.

Tito juga menyinggung mengenai tuduhan kriminalisasi ulama dalam kasus pornografi.

Dianggap Kriminalisasi Ulama, Kapolda Metro Jaya: Apakah Oknum Ulama Bersalah Tak Dihukum?

Menurut Tito, untuk menjerat pengirim dan penerima konten pornografi tak perlu harus menunggu tersebar ke publik.

Hal ini berbeda dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengharuskan materinya viral.

Polisi juga telah meminta kepada saksi ahli untuk menganalisis keaslian dan kecocokan dalam konten tersebut.

“Sekarang terminologi ulama. Kalau pendapat saya ini hanya digunakan untuk membuat image sedemikian rupa bahwa polisi dianggap main hakim sendiri atau katakanlah menggunakan politik hukum,” ujar mantan kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu.

Netizen Membandingkan Grasi Jokowi Kasus Dugaan Kriminalisasi dengan SBY Kasus Narkoba

“Saya mengatakan bahwa kita berlakukan asas equality before the law. Persamaan di hadapan hukum. Tanpa memandang status sosial, laki-laki atau perempuan, pangkat atau jabatan,” lanjut Tito.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi

Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian tengah menangani kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus chat WhatsApp berkonten pornografi.

Penetapan ini dikeluarkan usai gelar perkara penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Senin, 29 Mei 2017.

Kasus Rizieq Masih Bergulir, Fahri Hamzah: Semua karena Efek Pilkada DKI

Pasal yang Menjerat Rizieq dalam Kasus "Chat" WhatsApp

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan jika perbuatan Rizieq memenuhi unsur pornografi.

"Semuanya sudah kita cross check sehingga kita menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin, 29 Mei 2017 dikutip dari Kompas.com.

Berikut isi ketiga pasal tersebut.

Fahri Hamzah Bandingkan Kesederhanaan Jokowi dan Rizieq hingga Makam Gadis Terbongkar

Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi".

Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan."

Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

(TribunWow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Rizieq ShihabTito KarnavianPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved