Pelajar SMA Nekat Produksi Uang Palsu, Inilah Deretan Faktanya! No 4 terkait Inspirasi Pelaku
Seorang pelajar di Kalimantan Timur nekat memproduksi uang palsu (upal). Ia melakukan tindakan yang melanggar hukum itu seorang diri.
Penulis: Dhika Intan Nurrofi Atmaja
Editor: Galih Pangestu Jati
TRIBUNWOW.COM - Seorang pelajar di Kalimantan Timur nekat memproduksi uang palsu (upal).
Ia melakukan tindakan yang melanggar hukum itu seorang diri.
Adapun lokasi yang ia gunakan untuk memproduksi uang adalah kamar kos miliknya.
Djarot Saiful Hidayat Ulang Tahun ke-55, Balai Kota Ramai
Pelajar kelas XI SMA tersebut akhirnya diringkus aparat kepolisian Kaltim melalui tim Opsnal Polres Berau yang dikomandoi AKBP Andy Ervyn selaku Kapolres Berau, pada Rabu (5/7/2017) sekitar 09.00 WITA.
Lebih lanjut, berikut Tribunwow.com hadirkan fakta soal tindak yang dilakukan remaja berinisial DAW (17) tersebut.
1. Polisi temukan upal senilai Rp 7 juta
Sebagaimana dikutip dari Tribun Kaltim, penggerebekan dilakukan aparat kepolisian di kamar kos pelaku yang terletak di Jalan Akb Sanipah II, Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim.
Tak tanggung-tanggung, polisi menemukan uang senilai Rp 7.150.000.
Nilai tersebut terdiri dari 96 lembar uang palsu (47 lembar pecahan Rp 100 ribu, dan 49 pecahan Rp 50 ribu).
"Kalau di total sekitar Rp 7.150.000 yang jajaran sita tadi pagi. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Berau untuk proses hukum lebih lanjut," demikian seperti yang dikatakan Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.
2. Uang palsu digunakan pelaku berbelanja
Dikatakan Kepala Satuan Reskrim Polres Berau, AKP Damus Asa, penangkapan DAW bermula dari adanya laporan warga yang juga pedagang toko kelontong.
Ia mendapati uang yang digunakan DAW untuk membayar belanja di tokonya, palsu.
Setelah mendapat laporan, polisi mendatangi warung dan memastikan ciri-ciri pelaku.