Tarif Taksi Online Naik Berkali-kali Lipat, Ternyata Ini Alasan dari Menteri Perhubungan
Ia bahkan hampir tidak percaya ketika melihat tarif taksi online yang tertera di layar smartphone miliknya.
Penulis: Fachri Sakti Nugroho
Editor: Wulan Kurnia Putri
Ia juga menjelaskan kenapa tarif wilayah I lebih murah dari wilayah II.
• Fahri Hamzah Bandingkan Kesederhanaan Jokowi dan Rizieq hingga Makam Gadis Terbongkar
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti ekonomi daerah, dan kebutuhan di masing-masing wilayah.
"Kita sudah rundingkan dengan para pakar serta pemangku kepentingan untuk formulasi tarif atas dan bawah. Semuanya itu terdiri dari beberapa komponen, seperti biaya tetap, biaya tidak tetap, biaya pulsa, biaya penyedia aplikasi, biaya upah minum per provinsi, dan yang paling penting sudah termasuk biaya asuransi, baik untuk kendaraan, penumpang, dan sopir," kata Pudji dalam pidatonya di Jakarta, Senin (3/7/2017), dikutip dari Kompas.com.
Pudji sudah memprediksi bahwa masyarakat akan bergejolak atas perubahan tarif ini.
Namun ia menekankan bahwa penetapan tarif ini juga akan menjamin keselamatan penumpang dan sopir taksi online karena ada asuransi, bahkan termasuk untuk kendaraan.
• 5 Fakta Pria Dibawah Umur Nikahi Nenek Usia 71 Tahun, Terakhir Soal Malam Pertama
"Dalam konteks PM 26 ini sudah kita cantumkan asuransi sopir, penumpang, dan mobil, jadi pastinya soal harga akan ada peningkatan. Dulu sebelum ada PM 26, semua itu tidak teratur, jadi seenaknya saja, sekarang ada yang mengakomodir soal keamanan dan kesalamatan penumpang," ucap Pudji.

Penetapan Tarif Taksi "Online" Langkah Hindari Monopoli
Menteri Perhubungan (Menhub) juga menjelaskan bahwa penetapan aturan tarif dilakukan guna mencegah adanya upaya monopoli bisnis.
"Ini merupakan proses yang sudah kami lakukan sejak tahun lalu. Untuk yang saat ini (1/7/2017) ada tiga poin yang kita berlakukan, terkait kuota, batasan tarif, dan STNK. Pembatasan tarif kami lakukan lebih untuk menetapkan standarisasi antar perusahaan taksi online sehingga tidak terjadi praktek monopoli," ujar Menhub dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/7/2017), dikutip dari Kompas.com.
Bentuk monopoli yang dimaksud adalah pemberian tarif murah atau promo yang selama ini dilakukan para operator taksi online.
• Djarot untuk Pendatang Baru di Jakarta: Masuklah dengan Tertib!
Hal tersebut bisa mematikan bisnis kompetitor lainnya.
"Kita ingin sopir mendapatkan suatu harga dan nilai yang wajar untuk dibawa pulang, karena kalau batas bahwanya sampai rendah sekali pasti yang dikorbankan sopir. Mereka hanya mengandalakan persentase batas bawah saja. Sedangkan yang kedua karena ada motif monopoli kita ingin buat kesimbangan, sehingga kelenggengan operasional tetap terjaga, dan kita tetap bisa menjaga kompetisi dengan sehat," papar Menhub.